Catatan terhadap Reformasi TNI di Usianya yang Ke-75 Tahun

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:42 WIB
loading...
Catatan terhadap Reformasi TNI di Usianya yang Ke-75 Tahun
Perayaan HUT Ke-75 TNI di Kodam IV/Diponegoro. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tepat 5 Oktober 2020, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memasuki usianya yang ke-75. Masih berkaitan dengan momentum tersebut, agenda reformasi dan transformasi TNI sejak 1998 memang telah menghasilkan sejumlah capaian positif seperti seperti penghapusan peran sosial-politik TNI, pemisahan TNI dan Polri, penghapusan bisnis TNI dan lain sebagainya.

Namun, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai semua pencapaian itu bukan berarti menandakan bahwa proses reformasi TNI telah tuntas dijalankan. Sejumlah agenda tersisa seperti reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial dan agenda lainnya masih urung dilakukan.

“Bahkan yang terjadi adalah sebaliknya dimana proses reformasi TNI mengalami stagnasi dan dalam sejumlah aspek bisa dikatakan malah mengalami kemunduran,” kata Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Selasa (6/10/2020).

(Baca: Ini Rekomendasi Setara Institute untuk Reformasi TNI)

Lebih lanjut, perayaan tersebut tidak boleh hanya menjadi sekadar repetisi perayaan yang sifatnya seremonial belaka. Di tengah kondisi bangsa dan negara yang sedang berada dalam suasana keperihatinan akibat krisis pandemi Covid-19, sudah seharusnya hari jadi TNI kali ini juga dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan diri mengingat masih banyaknya permasalahan dan agenda reformasi TNI yang belum terlaksana.

Ada beberapa catatan terkait agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah yang harus didorong dan dijalankan oleh pemerintah ke depan. Pertama, peran internal militer yang semakin menguat. Salah satu agenda reformasi TNI pada 1998 adalah membatasi ruang keterlibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri.

“Namun, dalam beberapa tahun belakangan ini terdapat perkembangan dimana militer mulai terlibat secara aktif dalam mengatasi permasalahan dalam negeri.

Keterlibatan aktif TNI dalam penanganan keamanan dalam negeri terlihat dengan masih dikirimnya pasukan TNI non-organik ke Papua dan Poso untuk mengatasi kelompok kriminal bersenjata (KKB). Pelibatan TNI dalam membantu Polri memang dimungkinkan, namun tugas perbantuan TNI kepada Polri baik di Papua maupun di Poso tidak dilandaskan keputusan politik negara sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (3) UU TNI.

(Baca: Momen Terharu Panglima TNI Saat Diberi Kejutan Kapolri pada HUT TNI ke-75)

Menguatnya keterlibatan TNI dalam tugas keamanan dalam negeri juga terlihat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Aturan itu memberikan kewenangan yang luas mulai dari penangkalan, penindakan hingga pemulihan dan pelibatannya tidak melalui keputusan politik negara sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (3) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2211 seconds (0.1#10.140)