Pemantau Pemilu: Tindakan Bawaslu Harus Ada Efek Jera, Tak Cukup Mendata

Selasa, 06 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
Pemantau Pemilu: Tindakan...
Selama satu pekan masa kampanye Pilkada Serentak, Bawaslu memberikan surat peringatan tertulis kepada 70 paslon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama satu pekan masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan surat peringatan tertulis kepada 70 pasangan calon (paslon) kepala daerah pelanggar protokol kesehatan.

(Baca juga: Ernest Prakasa Sebut Apalah Arti Rakyat bagi Para Pemimpin)

Selain itu, Bawaslu bersama pihak Kepolisian juga telah membubarkan 48 kegiatan kampanye karena tidak sesuai dengan peraturan pencegahan penyebaran Covid-19.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, BEM UI: Kabar Duka dari Senayan, Matinya Nurani)

Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan bahwa kewenangan dan langkah Bawaslu dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon sudah memadai, namun perlu ditingkatkan supaya pelanggaran dalam Pilkada tidak terus terulang.

"Harus ada efek jera bagi para pelanggar, sebab masyarakat pemilih bisa mengetahui sejauh mana komitmen paslon terhadap kampanye pilkada di tengah pandemi," kata August.

Selain itu, setiap bentuk pengawasan dan tindakan tegas harus secara konsisten dilakukan oleh Bawaslu demi terwujudnya pilkada yang aman dari Covid-19 serta menghasilkan pemimpin yang terbaik di setiap daerah.

"Tindakan berupa pemberian teguran, penghentian kampanye yang melanggar protokol kesehatan dan harus melanjutkan prosesnya ke Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) , ini akan dipandang sebagai bentuk konsistensi dari tugas pengawas pemilu," ujarnya.

August pun menyampaikan bahwa angkah-langkah tegas yang telah dan akan diambil oleh Bawaslu perlu mendapatkan publikasi yang luas, agar publik dan pasangan calon lainnya mengetahui bahwa pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye pilkada merupakan peristiwa yang dapat dijangkau oleh penyelenggara pemilu.

"Publikasi secara luas jenis-jenis pelanggaran, paslon yang melakukan pelanggaran dan proses penanganan pelanggaran kampanye yang perlu ditingkatkan," terang August.

Dengan dilakukannya publikasi yang baik, lanjut August, publik selanjutnya dapat mengetahui, menilai dan kemudian memutuskan apakah calon-calon yang melanggar tersebut layak atau tidak untuk dipilih sebagai kepala daerah terpilih.

"Demikian juga bagi pasangan calon lainnya, agar memahami dan mengevaluasi pelaksanaan kampanye selanjutnya untuk mengedepankan protokol kesehatan dan menjadikan program sebagai basis utama untuk mendapatkan kepercayaan pemilih," tegasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Finlandia Buka Pintu...
Finlandia Buka Pintu Jadi Markas Bom Nuklir NATO, Rusia Bisa Marah
YouTuber Korea Korban...
YouTuber Korea Korban Rasis Dapat Undangan Istimewa FIFA
Berita Terkini
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved