Larangan Demo dan Berkumpul untuk Cegah Covid-19

Selasa, 06 Oktober 2020 - 07:09 WIB
loading...
A A A
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya menegaskan tidak ada pelanggaran HAM dengan tindakan pemerintah melarang masyarakat berkumpul akibat adanya penyebaran virus corona. Termasuk larangan untuk beribadah atau kegiatan lainnya. (Baca juga: Penemu Virus Hepatitis C Raih Nobel Kesehatan)

"Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bisa mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi. Itu berlaku kepada warga masyarakat siapa pun yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik pusat mau pun pemerintah daerah. Termasuk seruan tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak meskipun hal itu terkait dengan kegiatan ibadah keagamaan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Menurut dia, standar HAM internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar. Hal itu demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas.

Kesehatan publik dan keselamatan publik menjadi acuan yang lebih utama di dalam pembatasan, pengurangan, dan penundaan hak asasi tertentu, termasuk hak untuk beribadah yang menyertakan jumlah besar umat. "Kebijakan yang tegas untuk membatasi, mengurangi dan menunda kebebasan demi keselamatan dan kesehatan publik yang lebih luas, tidak merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM)," tegas Damanik.

Dia menegaskan Komnas HAM mengusulkan bilamana diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu. Isinya memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan. (Lihat videonya: 5 Negara dengan Angkatan Udara Paling Digdaya di Dunia)

"Kami mengimbau kepada seluruh rakyat untuk mematuhi dan memenuhi seruan-seruan yang telah diberikan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, tidak saja hak atas kesehatan tetapi juga hak atas hidup bagi warga Indonesia," ujar Damanik.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat keamanan menindak warga yang masih keluyuran atau kumpul-kumpul di tengah penyebaran virus corona. Alasannya, cara itu menghidari penyebaran virus corona lebih masif lagi. "Tindakan pemerintah adalah untuk menyelamatkan rakyat dan itu sama dengan menegakkan hukum," kata Mahfud. (M Yamin/SINDOnews)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri dan Istri Tinjau...
Kapolri dan Istri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara, Dukung Penguatan UMKM
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
Rekomendasi
Apakah Strategi Panas...
Apakah Strategi Panas dan Dingin yang dilakukan Trump untuk Menekan Iran Bisa Sukses?
Setelah Ribuan Gen Z...
Setelah Ribuan Gen Z Berdemo selama Berminggu-minggu, Menteri Pendidikan India Mundur
10 Klub Sepak Bola Inggris...
10 Klub Sepak Bola Inggris dengan Suporter Paling Problematik
Berita Terkini
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved