Larangan Demo dan Berkumpul untuk Cegah Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan berbagai jurus untuk membantu perintah dalam menekan penyebaran virus corona.
Kapolri meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Contohnya seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga. (Baca: Hidayah Adalah Mengetahui Kebenaran)
Teranyar orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang rencananya akan dilakukan kaum buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani Asops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Sebagaimana termaktub dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. "Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri di tengah pandemi ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo, kemarin.
Menurut Argo, surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi. Apalagi, saat ini pemerintah sedang berupaya keras memutus mata rantai penyebaran virus corona. (Baca juga: Masa Pendaftaran Beasiswa Unggulan Ditutup Hari Ini)
Argo menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.
Namun, kata dia di tengah situasi pandemi seperti ini kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.
“Itu alasannya kenapa Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri yang dikeluarkan sebelumnya. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," tegas Argo.
Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram tersebut juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial (medsos) terkait potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.
Kapolri meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Contohnya seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga. (Baca: Hidayah Adalah Mengetahui Kebenaran)
Teranyar orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang rencananya akan dilakukan kaum buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani Asops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Sebagaimana termaktub dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. "Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri di tengah pandemi ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo, kemarin.
Menurut Argo, surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi. Apalagi, saat ini pemerintah sedang berupaya keras memutus mata rantai penyebaran virus corona. (Baca juga: Masa Pendaftaran Beasiswa Unggulan Ditutup Hari Ini)
Argo menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.
Namun, kata dia di tengah situasi pandemi seperti ini kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.
“Itu alasannya kenapa Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri yang dikeluarkan sebelumnya. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," tegas Argo.
Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram tersebut juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial (medsos) terkait potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.