Larangan Demo dan Berkumpul untuk Cegah Covid-19
Selasa, 06 Oktober 2020 - 07:09 WIB
loading...
A
A
A
“Itu alasannya kenapa Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri yang dikeluarkan sebelumnya. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," tegas Argo.
Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram tersebut juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial (medsos) terkait potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.
"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita Hoaks," ucap Argo.
Masih dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing (lihat grafis). (Baca juga: Fadli Zon Ajak Presiden Jokowi Merenung)
Kapolri sebelumnya juga menerbitkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020. Terdapat empat poin yang ditekankan dalam maklumat tersebut, salah satunya menekan klaster Corona di Pilkada.
Argo menuturkan, maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster salah satunya Pilkada. Sebab, dikatakan Argo pada saat tahapan Pilkada banyak pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai tiga klaster korona, yaitu kantor, keluarga dan tahapan Pilkada," lanjutnya," ujar Argo.
Salah satu isi maklumat tersebut adalah penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram tersebut juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial (medsos) terkait potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.
"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita Hoaks," ucap Argo.
Masih dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing (lihat grafis). (Baca juga: Fadli Zon Ajak Presiden Jokowi Merenung)
Kapolri sebelumnya juga menerbitkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020. Terdapat empat poin yang ditekankan dalam maklumat tersebut, salah satunya menekan klaster Corona di Pilkada.
Argo menuturkan, maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster salah satunya Pilkada. Sebab, dikatakan Argo pada saat tahapan Pilkada banyak pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai tiga klaster korona, yaitu kantor, keluarga dan tahapan Pilkada," lanjutnya," ujar Argo.
Salah satu isi maklumat tersebut adalah penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Lihat Juga :