Larangan Demo dan Berkumpul untuk Cegah Covid-19
loading...
A
A
A
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya menegaskan tidak ada pelanggaran HAM dengan tindakan pemerintah melarang masyarakat berkumpul akibat adanya penyebaran virus corona. Termasuk larangan untuk beribadah atau kegiatan lainnya. (Baca juga: Penemu Virus Hepatitis C Raih Nobel Kesehatan)
"Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bisa mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi. Itu berlaku kepada warga masyarakat siapa pun yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik pusat mau pun pemerintah daerah. Termasuk seruan tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak meskipun hal itu terkait dengan kegiatan ibadah keagamaan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Menurut dia, standar HAM internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar. Hal itu demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas.
Kesehatan publik dan keselamatan publik menjadi acuan yang lebih utama di dalam pembatasan, pengurangan, dan penundaan hak asasi tertentu, termasuk hak untuk beribadah yang menyertakan jumlah besar umat. "Kebijakan yang tegas untuk membatasi, mengurangi dan menunda kebebasan demi keselamatan dan kesehatan publik yang lebih luas, tidak merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM)," tegas Damanik.
Dia menegaskan Komnas HAM mengusulkan bilamana diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu. Isinya memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan. (Lihat videonya: 5 Negara dengan Angkatan Udara Paling Digdaya di Dunia)
"Kami mengimbau kepada seluruh rakyat untuk mematuhi dan memenuhi seruan-seruan yang telah diberikan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, tidak saja hak atas kesehatan tetapi juga hak atas hidup bagi warga Indonesia," ujar Damanik.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat keamanan menindak warga yang masih keluyuran atau kumpul-kumpul di tengah penyebaran virus corona. Alasannya, cara itu menghidari penyebaran virus corona lebih masif lagi. "Tindakan pemerintah adalah untuk menyelamatkan rakyat dan itu sama dengan menegakkan hukum," kata Mahfud. (M Yamin/SINDOnews)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya menegaskan tidak ada pelanggaran HAM dengan tindakan pemerintah melarang masyarakat berkumpul akibat adanya penyebaran virus corona. Termasuk larangan untuk beribadah atau kegiatan lainnya. (Baca juga: Penemu Virus Hepatitis C Raih Nobel Kesehatan)
"Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bisa mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi. Itu berlaku kepada warga masyarakat siapa pun yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik pusat mau pun pemerintah daerah. Termasuk seruan tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak meskipun hal itu terkait dengan kegiatan ibadah keagamaan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Menurut dia, standar HAM internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar. Hal itu demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas.
Kesehatan publik dan keselamatan publik menjadi acuan yang lebih utama di dalam pembatasan, pengurangan, dan penundaan hak asasi tertentu, termasuk hak untuk beribadah yang menyertakan jumlah besar umat. "Kebijakan yang tegas untuk membatasi, mengurangi dan menunda kebebasan demi keselamatan dan kesehatan publik yang lebih luas, tidak merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM)," tegas Damanik.
Dia menegaskan Komnas HAM mengusulkan bilamana diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu. Isinya memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan. (Lihat videonya: 5 Negara dengan Angkatan Udara Paling Digdaya di Dunia)
"Kami mengimbau kepada seluruh rakyat untuk mematuhi dan memenuhi seruan-seruan yang telah diberikan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, tidak saja hak atas kesehatan tetapi juga hak atas hidup bagi warga Indonesia," ujar Damanik.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat keamanan menindak warga yang masih keluyuran atau kumpul-kumpul di tengah penyebaran virus corona. Alasannya, cara itu menghidari penyebaran virus corona lebih masif lagi. "Tindakan pemerintah adalah untuk menyelamatkan rakyat dan itu sama dengan menegakkan hukum," kata Mahfud. (M Yamin/SINDOnews)
(ysw)
Lihat Juga :