Larangan Demo dan Berkumpul untuk Cegah Covid-19

Selasa, 06 Oktober 2020 - 07:09 WIB
loading...
A A A
"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita Hoaks," ucap Argo.

Masih dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing (lihat grafis). (Baca juga: Fadli Zon Ajak Presiden Jokowi Merenung)

Kapolri sebelumnya juga menerbitkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020. Terdapat empat poin yang ditekankan dalam maklumat tersebut, salah satunya menekan klaster Corona di Pilkada.

Argo menuturkan, maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster salah satunya Pilkada. Sebab, dikatakan Argo pada saat tahapan Pilkada banyak pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai tiga klaster korona, yaitu kantor, keluarga dan tahapan Pilkada," lanjutnya," ujar Argo.

Salah satu isi maklumat tersebut adalah penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya menegaskan tidak ada pelanggaran HAM dengan tindakan pemerintah melarang masyarakat berkumpul akibat adanya penyebaran virus corona. Termasuk larangan untuk beribadah atau kegiatan lainnya. (Baca juga: Penemu Virus Hepatitis C Raih Nobel Kesehatan)

"Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bisa mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi. Itu berlaku kepada warga masyarakat siapa pun yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik pusat mau pun pemerintah daerah. Termasuk seruan tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak meskipun hal itu terkait dengan kegiatan ibadah keagamaan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Menurut dia, standar HAM internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar. Hal itu demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2708 seconds (0.1#10.140)