Larangan Demo dan Berkumpul untuk Cegah Covid-19

Selasa, 06 Oktober 2020 - 07:09 WIB
loading...
Larangan Demo dan Berkumpul...
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan berbagai jurus untuk membantu perintah dalam menekan penyebaran virus corona.

Kapolri meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Contohnya seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga. (Baca: Hidayah Adalah Mengetahui Kebenaran)

Teranyar orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang rencananya akan dilakukan kaum buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani Asops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Sebagaimana termaktub dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. "Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri di tengah pandemi ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo, kemarin.

Menurut Argo, surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi. Apalagi, saat ini pemerintah sedang berupaya keras memutus mata rantai penyebaran virus corona. (Baca juga: Masa Pendaftaran Beasiswa Unggulan Ditutup Hari Ini)

Argo menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun, kata dia di tengah situasi pandemi seperti ini kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Puluhan Jenderal Polri...
Puluhan Jenderal Polri Naik Pangkat, 2 Sosok Ini Jabat Komjen Polisi
Profil Kombes Pol Dicky...
Profil Kombes Pol Dicky Sondani, Orang Pertama yang Umumkan Soeharto Wafat Pecah Bintang
9 Kombes Pecah Bintang...
9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
2 Kapolda Digeser Kapolri...
2 Kapolda Digeser Kapolri dalam Mutasi Polri Terbaru, Salah Satunya Segera Pensiun
Kapolri Mutasi 67 Pati...
Kapolri Mutasi 67 Pati Polri, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Kapolri Mutasi 67 Pati...
Kapolri Mutasi 67 Pati dan Pamen, Ada Kapolda Sultra dan NTT
Apresiasi Prestasi Tim...
Apresiasi Prestasi Tim Voli, Kapolri: Terus Bawa Harum Nama Institusi
Groundbreaking Asrama...
Groundbreaking Asrama Polresta Samarinda, Kapolri Bagikan Bantuan ke Warga
5 Kapolda Jatim dengan...
5 Kapolda Jatim dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Ada Mantan Kapolri
Rekomendasi
Trump Melarang Universitas...
Trump Melarang Universitas Harvard Terima Mahasiswa Asing
3 Poin Penting Permen...
3 Poin Penting Permen Komdigi No 8/2025 Soal Penguatan Ekosistem Logistik Nasional
Jepang Eksperimen Panggil...
Jepang Eksperimen Panggil 7 Debutan, Peluang Timnas Indonesia Curi Poin!
Berita Terkini
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved