Permendagri Nomor 110/2016, Kesejahteraan Anggota BPD Harus Disesuaikan
Selasa, 06 Oktober 2020 - 02:26 WIB
loading...
A
A
A
Menurut pasal 31 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, menjelasakan bahwa BPD memiliki tugas dan fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
"Peranan BPD dalam sistem pemerintahan desa menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD seperti DPR versi desa, yaitu menampung aspirasi masyarakat, menyusun regulasi desa. Setelah ditetapkanya Perda tentang BPD diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama," ujar Anom.
Sosialiasi terkait Perda BPD akan diselenggarakan di kantor kecamatan masing masing. Dengan mengundang seluruh komponen yang berkompeten di setiap kecamatan. Apabila Ranperda BPD telah ditetapkan sebagai Perda, maka bupati didesak agar segara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga Perda BPD langsung diterapkan
Seusai Paripurna, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan, tujuan disusunnya Ranpeda BPD ini untuk memperkuat posisi BPD di desa masing-masing.
"Kita tadi sudah sepakati BKK sekitar Rp500 Juta untuk nantinya peningkatan nafkah BPD. Walau itu belum sesuai harapan tetapi yang paling penting pada saat desa diberikan peran, harapannya desa ini sama-sama kerja optimal untuk meningkatkan kemandirian desa," ungkap Suwirta.
"Peranan BPD dalam sistem pemerintahan desa menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD seperti DPR versi desa, yaitu menampung aspirasi masyarakat, menyusun regulasi desa. Setelah ditetapkanya Perda tentang BPD diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama," ujar Anom.
Sosialiasi terkait Perda BPD akan diselenggarakan di kantor kecamatan masing masing. Dengan mengundang seluruh komponen yang berkompeten di setiap kecamatan. Apabila Ranperda BPD telah ditetapkan sebagai Perda, maka bupati didesak agar segara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga Perda BPD langsung diterapkan
Seusai Paripurna, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan, tujuan disusunnya Ranpeda BPD ini untuk memperkuat posisi BPD di desa masing-masing.
"Kita tadi sudah sepakati BKK sekitar Rp500 Juta untuk nantinya peningkatan nafkah BPD. Walau itu belum sesuai harapan tetapi yang paling penting pada saat desa diberikan peran, harapannya desa ini sama-sama kerja optimal untuk meningkatkan kemandirian desa," ungkap Suwirta.
(maf)
Lihat Juga :