UU Cipta Kerja Tak Puaskan Semua Pihak, Puan Persilakan Judicial Review
Senin, 05 Oktober 2020 - 20:08 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani. Foto/inews
A
A
A
JAKARTA - DPR bersama dengan Pemerintah telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU melalui proses yang dinilai sebagian kalangan kontroversial. Namun Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, RUU ini telah dapat diselesaikan Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," ujar Puan dalam pidato di Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
(Baca: Kontroversi Puan Maharani)
Menurut Ketua DPP PDIP ini, apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yakni judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," katanya.
"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," ujar Puan dalam pidato di Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
(Baca: Kontroversi Puan Maharani)
Menurut Ketua DPP PDIP ini, apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yakni judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," katanya.
Lihat Juga :