RUU Ciptaker Dikebut dalam 64 Kali Rapat Selama Seminggu Nonstop
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR membacakan laporan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang dibahas di Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama dengan pemerintah. RUU kontroversial ini beres dibahas dalam 64 kali rapat yang dilakukan nonstop Senin-Minggu, pagi hingga malam dan juga di waktu reses.
“Untuk melaksanakan pengambilan keputusan atas Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Cipta Kerja. Perkenankan kami atas nama Badan Legislasi menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang mengacu pada ketentuan Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020). (Baca juga infografis: Demi Investor Omnibus Law Ciptaker Soal Pesangon PHK Bakal Diubah)
Politikus Gerindra ini menjelaskan, sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus) kepada Baleg untuk melakukan pembahasan RUU tentang Ciptaker, maka Baleg bersama Pemerintah dan DPD telah melaksanakan Rapat sebanyak 64 kali, 2 kali Rapat Kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Timus/Timsin. “Yang dilakukan mulai hari Senin sampai dengan Minggu (weekend) dari pagi sampai dengan malam (dini hari) bahkan nasa resespun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR,” paparnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja Baru saat Pandemi Covid-19)
Menurut pria yang akrab disapa Maman ini, meskipun pelaksanaan rapat dilakukan dengan jadwal yang ketat, namun pelaksanaan rapat tetap mengikuti Protokol Covid-19 dengan ketat, yaitu pembatasan waktu rapat setiap sesi pembahasan, ruangan rapat selalu dibersihkan dengan penyemprotan/pengasapan disinfektan, penyinaran dengan sinar UVD dan secara berkala 1 kali dalam seminggu dilakukan swab-test untuk anggota Panja, staf, dan Tim Pendukung. (Baca juga: Ketua Baleg DPR: Birokrat Koruptif Akan Jadi Korban Pertama UU Ciptaker)
“Pelaksanaan rapat ditengah-tengah Pandemi Covid-19 tentunya juga mengalami katerbatasan, hambatan, dan kendala yang harus dihadapi, namun berkat dukungan, semangat, dan rasa tanggung jawab yang tinggi dari seluruh anggota Baleg, khususnya anggota panja bersama Pemerintah dan DPD hambatan/kendala yang dihadapi dapat dilalui dengan baik,” terang Maman.
“Untuk melaksanakan pengambilan keputusan atas Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Cipta Kerja. Perkenankan kami atas nama Badan Legislasi menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang mengacu pada ketentuan Pasal 105 huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020). (Baca juga infografis: Demi Investor Omnibus Law Ciptaker Soal Pesangon PHK Bakal Diubah)
Politikus Gerindra ini menjelaskan, sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus) kepada Baleg untuk melakukan pembahasan RUU tentang Ciptaker, maka Baleg bersama Pemerintah dan DPD telah melaksanakan Rapat sebanyak 64 kali, 2 kali Rapat Kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Timus/Timsin. “Yang dilakukan mulai hari Senin sampai dengan Minggu (weekend) dari pagi sampai dengan malam (dini hari) bahkan nasa resespun tetap melaksanakan rapat baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR,” paparnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja Baru saat Pandemi Covid-19)
Menurut pria yang akrab disapa Maman ini, meskipun pelaksanaan rapat dilakukan dengan jadwal yang ketat, namun pelaksanaan rapat tetap mengikuti Protokol Covid-19 dengan ketat, yaitu pembatasan waktu rapat setiap sesi pembahasan, ruangan rapat selalu dibersihkan dengan penyemprotan/pengasapan disinfektan, penyinaran dengan sinar UVD dan secara berkala 1 kali dalam seminggu dilakukan swab-test untuk anggota Panja, staf, dan Tim Pendukung. (Baca juga: Ketua Baleg DPR: Birokrat Koruptif Akan Jadi Korban Pertama UU Ciptaker)
“Pelaksanaan rapat ditengah-tengah Pandemi Covid-19 tentunya juga mengalami katerbatasan, hambatan, dan kendala yang harus dihadapi, namun berkat dukungan, semangat, dan rasa tanggung jawab yang tinggi dari seluruh anggota Baleg, khususnya anggota panja bersama Pemerintah dan DPD hambatan/kendala yang dihadapi dapat dilalui dengan baik,” terang Maman.
(cip)