Legislator Demokrat: Omnibus Law Cipta Kerja Banyak Rugikan Buruh
Senin, 05 Oktober 2020 - 13:55 WIB
loading...
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu lebih banyak merugikan masyarakat dan buruh serta menguntungkan pemilik modal. FOTO/DOK.demokratdki
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat merupakan salah satu yang menolak membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi Undang-undang (UU). Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu lebih banyak merugikan masyarakat dan buruh serta menguntungkan pemilik modal.
"Makanya RUU ini dinilai membela kaum kapitalis dan neoliberalis," kata Santoso kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu lebih banyak berorientasi pada peningkatan investasi. "Tapi tidak mempertimbangkan akibat negatif dari kerusakan lingkungan, hak-hak pekerja, akan membanjirnya tenaga asing, akan memberangus UMKM dan lain-lain," katanya. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Airlangga Ucapkan Terima Kasih ke DPR )
Legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta III ini mengatakan, di masa pandemi COVID-19 yang mengglobal ini harusnya pemerintah fokus menanganinya. "Karena musibah ini dapat mengakibatkan keruntuhan ekonomi dunia," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sekilas RUU itu baik karena memadukan UU lain dalam rangka mempercepat investasi. Padahal, lanjut dia, yang sesungguhnya memang ada peran pemerintah dalam hal pemberian pesangon dengan memberi 6 bulan gaji dan 19 gaji untuk pemberi kerja (jumlah 25 bulan gaji). "Padahal di UU Ketenagakerjaan pesangon itu 32 bulan gaji," katanya.
"Makanya RUU ini dinilai membela kaum kapitalis dan neoliberalis," kata Santoso kepada SINDOnews, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu lebih banyak berorientasi pada peningkatan investasi. "Tapi tidak mempertimbangkan akibat negatif dari kerusakan lingkungan, hak-hak pekerja, akan membanjirnya tenaga asing, akan memberangus UMKM dan lain-lain," katanya. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Airlangga Ucapkan Terima Kasih ke DPR )
Legislator asal daerah pemilihan DKI Jakarta III ini mengatakan, di masa pandemi COVID-19 yang mengglobal ini harusnya pemerintah fokus menanganinya. "Karena musibah ini dapat mengakibatkan keruntuhan ekonomi dunia," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sekilas RUU itu baik karena memadukan UU lain dalam rangka mempercepat investasi. Padahal, lanjut dia, yang sesungguhnya memang ada peran pemerintah dalam hal pemberian pesangon dengan memberi 6 bulan gaji dan 19 gaji untuk pemberi kerja (jumlah 25 bulan gaji). "Padahal di UU Ketenagakerjaan pesangon itu 32 bulan gaji," katanya.
Lihat Juga :