Ngotot Sahkan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Tak Peka terhadap Penderitaan Rakyat
Senin, 05 Oktober 2020 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: RI Doyan Impor Garam, Jokowi: Dari Dulu Engga Cari Jalan Keluarnya ).
"Bahkan informasi terkini bahwa Omnibus Law akan segera disahkan dalam beberapa hari ke depan sebelum Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang VI yang terjadwal 8 Oktober nanti," ungkapnya.
Mereka menyatakan keterbatasan informasi publik atas agenda pembahasan itu tercermin dalam ketiba-tibaan dilangsungkannya Sidang Pengambilan Keputusan Tingkat 1 pada Sabtu 3 Oktober 2020 malam. "Dalam sidang ini, fraksi-fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandagan umum di mana menghasilkan suara, sembilan dari pandangan mini fraksi tujuh di antaranya menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja sementara dua lainnya yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyatakan menolak," imbuhnya.
Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR itu dihadiri juga oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto , yang menyampaikan pendapat mewakili pemerintah. "Yang menunjukkan sudah tidak ada lagi keragu-raguan untuk tidak mengesahkan dan mengundangkannya dalam sidang pengambilan keputusan tingkat 2, paripurna," tuturnya.
"Bahkan informasi terkini bahwa Omnibus Law akan segera disahkan dalam beberapa hari ke depan sebelum Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang VI yang terjadwal 8 Oktober nanti," ungkapnya.
Mereka menyatakan keterbatasan informasi publik atas agenda pembahasan itu tercermin dalam ketiba-tibaan dilangsungkannya Sidang Pengambilan Keputusan Tingkat 1 pada Sabtu 3 Oktober 2020 malam. "Dalam sidang ini, fraksi-fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandagan umum di mana menghasilkan suara, sembilan dari pandangan mini fraksi tujuh di antaranya menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja sementara dua lainnya yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyatakan menolak," imbuhnya.
Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR itu dihadiri juga oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto , yang menyampaikan pendapat mewakili pemerintah. "Yang menunjukkan sudah tidak ada lagi keragu-raguan untuk tidak mengesahkan dan mengundangkannya dalam sidang pengambilan keputusan tingkat 2, paripurna," tuturnya.
(zik)
Lihat Juga :