Ditjen PAS Ungkap 124 Penghuni Lapas dan Rutan Terkonformasi Positif COVID-19
Senin, 05 Oktober 2020 - 12:22 WIB
loading...
A
A
A
"Karena di lapas enggak ada rumah sakit khusus COVID-19," ucapnya.
Sebelumnya, Ditjenpas telah menyiapkan berbagai langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak kasus pertama di Indonesia.
Berbagai langkah tersebut antara lain pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan COVID-19, pembatasan kunjungan dengan video call, pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas/rutan pembuatan bilik sterilisasi, pengurangan intensitas kehadiran petugas (Work from Home), penyemprotan disinfektan, pemberian multivitamin dan ekstra pudding, penyediaan bilik sterilisasi, penyediaan blok isolasi mandiri, penundaan titipan tahanan baru, penundaan pelaksanaan persidangan, persidangan melalui video conference dan percepatan pengeluaran narapidana. (Baca juga: Dari Awal COVID-19 Muncul, Pemerintah Dinilai Sudah Mulai Mencla-mencle)
Sejak 17 Maret 2020, kegiatan kunjungan langsung di lapas/rutan bahkan telah dibatasi untuk mengurangi potensi penularan dari pengunjung. Kunjungan fisik digantikan dengan video call untuk menjamin terpenuhinya hak komunikasi tahanan, narapidana dan anak.
Sebelumnya, Ditjenpas telah menyiapkan berbagai langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak kasus pertama di Indonesia.
Berbagai langkah tersebut antara lain pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan COVID-19, pembatasan kunjungan dengan video call, pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar lapas/rutan pembuatan bilik sterilisasi, pengurangan intensitas kehadiran petugas (Work from Home), penyemprotan disinfektan, pemberian multivitamin dan ekstra pudding, penyediaan bilik sterilisasi, penyediaan blok isolasi mandiri, penundaan titipan tahanan baru, penundaan pelaksanaan persidangan, persidangan melalui video conference dan percepatan pengeluaran narapidana. (Baca juga: Dari Awal COVID-19 Muncul, Pemerintah Dinilai Sudah Mulai Mencla-mencle)
Sejak 17 Maret 2020, kegiatan kunjungan langsung di lapas/rutan bahkan telah dibatasi untuk mengurangi potensi penularan dari pengunjung. Kunjungan fisik digantikan dengan video call untuk menjamin terpenuhinya hak komunikasi tahanan, narapidana dan anak.
(kri)
Lihat Juga :