KLHK Tingkat Kemampuan Tenaga SAR
Rabu, 06 Mei 2020 - 04:36 WIB
loading...
A
A
A
“Ruang lingkup seluruh tenaga SAR KLHK adalah bertanggung jawab terhadap tahapan pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan dalam kawasannya selama 1 x 24 jam. Di luar kawasan sepenuhnya bekerjasama dan koordinasi dibawah kendali operasi dari tim gabungan (Basarnas, BPBD, TNI/Polri, Medis dan Relawan),” terangnya.
Gatot menjelaskan, semua aparatur sipil negara dan masyarakat dapat direkrut menjadi tenaga SAR KLHK. Tentu menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Proses perekrutannya mengacu pada materi yang ditetapkan oleh Direktorat Bina Potensi dan Direktorat Bina Tenaga di Basarnas.
“Ada dua tipe bimbingan teknis/pelatihan yang dibutuhkan oleh KLHK yaitu Jungle Rescue dan Water Rescue. Untuk kegiatan bimbingan teknis/pelatihan Jungle Rescue telah dilaksanakan sebanyak tiga kali sepanjang 2018-2020,” imbuhnya.
Materi bimbingan teknis, meliputi substansi Basarnas, bantuan hidup dasar, pengantar navigasi, teknik pencarian di hutan, survival, komuniasi e-SAR, dan pembinaan fisik. Gatot menerangkan peserta dilatih sesuai dengan standar TNI dan Polri,
“Pada akhir kegiatan, para peserta dilakukan uji kompetensi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia lingkup KLHK. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sertifikasi,” pungkasnya.
Gatot menjelaskan, semua aparatur sipil negara dan masyarakat dapat direkrut menjadi tenaga SAR KLHK. Tentu menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Proses perekrutannya mengacu pada materi yang ditetapkan oleh Direktorat Bina Potensi dan Direktorat Bina Tenaga di Basarnas.
“Ada dua tipe bimbingan teknis/pelatihan yang dibutuhkan oleh KLHK yaitu Jungle Rescue dan Water Rescue. Untuk kegiatan bimbingan teknis/pelatihan Jungle Rescue telah dilaksanakan sebanyak tiga kali sepanjang 2018-2020,” imbuhnya.
Materi bimbingan teknis, meliputi substansi Basarnas, bantuan hidup dasar, pengantar navigasi, teknik pencarian di hutan, survival, komuniasi e-SAR, dan pembinaan fisik. Gatot menerangkan peserta dilatih sesuai dengan standar TNI dan Polri,
“Pada akhir kegiatan, para peserta dilakukan uji kompetensi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia lingkup KLHK. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sertifikasi,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :