Tolak RUU Cipta Kerja, Partai Demokrat: Banyak yang Harus Dibahas Kembali
Minggu, 04 Oktober 2020 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
Terkait lingkungan hidup dan sektor pertanahan, Ossy menjelaskan RUU Ciptaker melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta. Masalah lingkungan hidup juga menjadi catatan tersendiri dimana dalam RUU Ciptaker memberikan kemudahan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor.
"Selain itu, RUU Ciptaker memberikan kemudahan bagi pengadaan lahan di bawah 5 hektare. Padahal, untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta , Surabaya, dan lainnya, luas 5 hektare dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga. Akibat pengaturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hilangnya berbagai perizinan menyebabkan masyarakat kehilangan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanahnya," sesalnya.
Terkait sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat, Ossy menuturkan, RUU Ciptaker membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia. Wibawa konstitusi dilecehkan dengan adanya aturan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dihidupkannya aturan kolonial di sektor perburuhan dan pertanahan.
Ossy mengatakan, RUU Ciptaker akan memberi legalitas bagi pemerintahan yang sentralistik dengan pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat, akan menjadikannya superior dibandingkan kekuasaan legislatif, yudikatif, dan pemerintah daerah. Padahal, tujuan RUU ini adalah untuk mengefektifkan birokrasi. Tetapi, aturan terbaru ini justru akan semakin merumitkan proses birokrasi karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal perizinan berusaha.
(Lihat Juga Infografis: Pakai Masker Bukan untuk Hiasan Dagu ).
"Berdasarkan argumentasi dan catatan penting tersebut, maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja. Oleh karena itu Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan. Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Ciptaker ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya," tegasnya.
"Selain itu, RUU Ciptaker memberikan kemudahan bagi pengadaan lahan di bawah 5 hektare. Padahal, untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta , Surabaya, dan lainnya, luas 5 hektare dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga. Akibat pengaturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hilangnya berbagai perizinan menyebabkan masyarakat kehilangan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanahnya," sesalnya.
Terkait sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat, Ossy menuturkan, RUU Ciptaker membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia. Wibawa konstitusi dilecehkan dengan adanya aturan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dihidupkannya aturan kolonial di sektor perburuhan dan pertanahan.
Ossy mengatakan, RUU Ciptaker akan memberi legalitas bagi pemerintahan yang sentralistik dengan pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat, akan menjadikannya superior dibandingkan kekuasaan legislatif, yudikatif, dan pemerintah daerah. Padahal, tujuan RUU ini adalah untuk mengefektifkan birokrasi. Tetapi, aturan terbaru ini justru akan semakin merumitkan proses birokrasi karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal perizinan berusaha.
(Lihat Juga Infografis: Pakai Masker Bukan untuk Hiasan Dagu ).
"Berdasarkan argumentasi dan catatan penting tersebut, maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja. Oleh karena itu Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan. Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Ciptaker ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya," tegasnya.
(zik)
Lihat Juga :