Tolak RUU Cipta Kerja, Partai Demokrat: Banyak yang Harus Dibahas Kembali
Minggu, 04 Oktober 2020 - 09:31 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat menolak Rancangan Undang–Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker . Penolakan ini disampaikan Fraksi Partai Demokrat yang diwakili Hinca Pandjaitan dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah, Sabtu (3/10) malam.
"Partai Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif. Fraksi Partai Demokrat menyampaikan lima hal yang perlu mendapatkan perhatian," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan dalam rilisnya, Minggu (4/10/2020).
Ossy menguraikan, pertama, RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19 , serta memulihkan ekonomi rakyat.
(Baca juga: #JegalSampaiGagal Trending Topic, Netizen Tolak RUU Omnibus Law Ciptaker ).
Kedua, Ossy melanjutkan, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini.
"Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," ujarnya.
(Baca juga: Refly Harun: Akan Dahsyat Kalau Gatot dan Anies Dipersatukan sebagai Simbol Perlawanan... ).
"Partai Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif. Fraksi Partai Demokrat menyampaikan lima hal yang perlu mendapatkan perhatian," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan dalam rilisnya, Minggu (4/10/2020).
Ossy menguraikan, pertama, RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19 , serta memulihkan ekonomi rakyat.
(Baca juga: #JegalSampaiGagal Trending Topic, Netizen Tolak RUU Omnibus Law Ciptaker ).
Kedua, Ossy melanjutkan, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini.
"Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," ujarnya.
(Baca juga: Refly Harun: Akan Dahsyat Kalau Gatot dan Anies Dipersatukan sebagai Simbol Perlawanan... ).
Lihat Juga :