Tanggapan DPR Terkait Anggapan Perludem Soal Tiba Masa Tiba Akal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi menjelaskan, tahapan penundaan Pilkada Serentak 2020 sudah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(Baca juga: Gatot Nurmantyo Berpotensi Ambil Alih Peran Prabowo di Politik)
Maka itu, dia membantah pernyataan Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mencerminkan tiba masa tiba akal.
(Baca juga: Din Syamsuddin ke Moeldoko: KAMI Bukan Orang-orang Pengecut)
"Kami di Parpol mengikuti ketentuan aturan main yang sudah disepakati," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertajuk 'Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?', Sabtu (3/10/2020).
Wakil Sekretaris Jenderal PPP ini mengatakan, penundaan Pilkada Serentak pun sudah sempat dilakukan. "Bukan sejak lama (Wacana penundaan-red), bahkan sudah ditunda, itu ya tidak ujug-ujug, tidak tiba saat tiba akal seperti yang disampaikan Mba Titi, karena melakukan tahapan penundaan Pilkada juga berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tutur Awiek.
Dia menjelaskan, awalnya rencana pemungutan suara Pilkada serentak pada 19 September 2020. Saat itu, kata Awiek, masih kondisi normal alias belum adanya Pandemi Covid-19.
"Namun ketika memasuki Pandemi Covid-19 kemudian ada reformulasi terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada, waktu itu KPU bersama pemerintah dan DPR yakni Komisi II melakukan rapat dengar pendapat RDP di sekitar bulan Juni atau mungkin sebelumnya ya sekitar April, akhirnya disepakati bahwa Pilkada tidak mungkin dilaksanakan 19 September 2020," ujarnya.
Dia pun menceritakan sempat ada tiga opsi dalam penundaan Pilkada Serentak itu. Tiga opsi itu yakni digelar 9 Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021. Kemudian, DPR, KPU dan pemerintah menyepakati Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
(Baca juga: Gatot Nurmantyo Berpotensi Ambil Alih Peran Prabowo di Politik)
Maka itu, dia membantah pernyataan Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mencerminkan tiba masa tiba akal.
(Baca juga: Din Syamsuddin ke Moeldoko: KAMI Bukan Orang-orang Pengecut)
"Kami di Parpol mengikuti ketentuan aturan main yang sudah disepakati," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertajuk 'Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?', Sabtu (3/10/2020).
Wakil Sekretaris Jenderal PPP ini mengatakan, penundaan Pilkada Serentak pun sudah sempat dilakukan. "Bukan sejak lama (Wacana penundaan-red), bahkan sudah ditunda, itu ya tidak ujug-ujug, tidak tiba saat tiba akal seperti yang disampaikan Mba Titi, karena melakukan tahapan penundaan Pilkada juga berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tutur Awiek.
Dia menjelaskan, awalnya rencana pemungutan suara Pilkada serentak pada 19 September 2020. Saat itu, kata Awiek, masih kondisi normal alias belum adanya Pandemi Covid-19.
"Namun ketika memasuki Pandemi Covid-19 kemudian ada reformulasi terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada, waktu itu KPU bersama pemerintah dan DPR yakni Komisi II melakukan rapat dengar pendapat RDP di sekitar bulan Juni atau mungkin sebelumnya ya sekitar April, akhirnya disepakati bahwa Pilkada tidak mungkin dilaksanakan 19 September 2020," ujarnya.
Dia pun menceritakan sempat ada tiga opsi dalam penundaan Pilkada Serentak itu. Tiga opsi itu yakni digelar 9 Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021. Kemudian, DPR, KPU dan pemerintah menyepakati Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
(maf)