Tanggapan DPR Terkait Anggapan Perludem Soal Tiba Masa Tiba Akal
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 15:58 WIB
loading...
Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menjelaskan, bahwa tahapan penundaan Pilkada Serentak 2020 sudah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi menjelaskan, tahapan penundaan Pilkada Serentak 2020 sudah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(Baca juga: Gatot Nurmantyo Berpotensi Ambil Alih Peran Prabowo di Politik)
Maka itu, dia membantah pernyataan Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mencerminkan tiba masa tiba akal.
(Baca juga: Din Syamsuddin ke Moeldoko: KAMI Bukan Orang-orang Pengecut)
"Kami di Parpol mengikuti ketentuan aturan main yang sudah disepakati," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertajuk 'Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?', Sabtu (3/10/2020).
(Baca juga: Gatot Nurmantyo Berpotensi Ambil Alih Peran Prabowo di Politik)
Maka itu, dia membantah pernyataan Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mencerminkan tiba masa tiba akal.
(Baca juga: Din Syamsuddin ke Moeldoko: KAMI Bukan Orang-orang Pengecut)
"Kami di Parpol mengikuti ketentuan aturan main yang sudah disepakati," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertajuk 'Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?', Sabtu (3/10/2020).
Lihat Juga :