Aturan Batas Harga Tertinggi Tes Swab Harus Dilengkapi dengan Sanksi

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 09:31 WIB
loading...
Aturan Batas Harga Tertinggi Tes Swab Harus Dilengkapi dengan Sanksi
Pemerintah telah menetapkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 (virus Corona) yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp900.000. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 (virus Corona) yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp900.000. Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan batas tertinggi swab test.

(Baca juga: Bertambah 4.317 Kasus Baru, Total 295.499 Orang Positif Corona)

Dengan penetapan itu, swab test diharapkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Terutama golongan menengah ke atas. "Swab test ini kan sangat penting. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan test minimal sekali dua minggu. Jika harganya mahal, tentu masyarakat akan kesulitan," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (3/10/2020).

(Baca juga: Disiplin 3M, Kunci Utama Tekan Penularan Covid-19)

Dia mengatakan, kebutuhan atas swab test bukanlah bagi golongan menengah ke bawah. Tetapi juga merupakan kebutuhan seluruh masyarakat. Sebab, Covid-19 tidak pernah mengenal status sosial.

Karena itu menurut dia, semuanya harus berhati-hati dan waspada. "Bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah, diharapkan tetap dapat melakukan swab test. Namun, biayanya disubsidi pemerintah," ujar Pelaksana Harian (Plh) Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI ini.

"Kalau masyarakat menengah ke bawah dibebani dengan harga swab test sebesar 900 ribu, tentu mereka akan kesulitan. Karena itu, perlu anggaran negara untuk membantu mereka," tambahnya.

Walaupun penetapan batas tertinggi harga swab test ini diapresiasi, namun dinilai belum lengkap. Sebab, sanksi kepada fasilitas kesehatan (Faskes) dan laboratorium yang melanggar tidak tegas. Karena itu, dikhawatirkan aturan yang baik seperti ini tidak dapat berjalan dengan baik.

"Aturan ini sebaiknya diisi juga dengan sanksi. Dengan begitu, semuanya bisa mematuhi," pungkas Wakil Ketua MKD itu.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2849 seconds (0.1#10.140)