Pemantau Pemilu Sebut Perlu Efek Jera agar Protokol Corona Tak Dilanggar

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 20:01 WIB
loading...
Pemantau Pemilu Sebut Perlu Efek Jera agar Protokol Corona Tak Dilanggar
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta melakukan langkah konkret dalam menindak tegas calon kepala daerah yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona), dalam kegiatan kampanye Pilkada serentak 2020.

(Baca juga: Din Syamsuddin ke Moeldoko: KAMI Bukan Orang-orang Pengecut)

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow mengatakan, tugas Bawaslu bukan hanya sekedar mencatat setiap pelanggaran yang terjadi, akan tetapi harus menindak tegas kontestan yang melanggar untuk memberikan efek jera supaya pelanggaran tidak terulang.

(Baca juga: Moeldoko Sebut Seseorang Bisa Berbeda kalau Sudah Bicara Politik)

"Bawaslu tidak boleh hanya sekedar mencatat. Kalau hanya sekadar mencatat, memang akan semakin jauh dan semakin sulit untuk memberikan efek jera kepada paslon yang melanggar protokol Covid-19," ujar Jeirry, Jumat (2/10/2020).

Selain itu Jeirry mengatakan, perlu ada perintah dan penegasan dari Bawaslu pusat untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan yang konkret di lapangan terkait dengan pelanggaran protokol Covid-19.

"Harus ada follow up dari Bawaslu terhadap setiap pelanggaran dalam bentuk dan prosedur yang ada, setelah itu langsung ditindak sebagaimana ketentuan undang-undang," tegasnya.

Dalam hal ini, Bawaslu juga diminta untuk selalu bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam memberikan sanksi tegas kepada calon kepala daerah yang melanggar. Apalagi, menurutnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

"Bawaslu harus terus berkoordinasi dengan Kepolisian paling tidak untuk mengingatkan bahwa ada kasus-kasus yang memang bisa ditindak langsung oleh pihak Kepolisian," ucapnya.

Selain itu, dengan adanya surat edaran dari Kapolri tersebut untuk mempertegas bahwa anggota Kepolisian bisa melakukan penanganan langsung terhadap kasus-kasus yang muncul dalam tahapan pilkada khususnya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan Corona.

"Maklumat Kapolri itu berlaku secara internal di kalangan Kepolisian dan atas dasar surat itu sebetulnya jajaran Kepolisian di daerah sudah bisa menindak atas kasus-kasus dan pelanggaran yang membahayakan keselamatan orang lain," tandasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)