Komisi VII DPR Tagih Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
"Ini tidak lazim. RAPBN tahun 2021 untuk Kemenristek/BRIN sudah disetujui Komisi VII DPR RI. Artinya rencana anggarannya sudah tersedia tapi justru kelembagaan dan SDM-nya yang belum jelas. Sebenarnya pemerintah serius tidak membentuk BRIN?," tanya Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini. (Baca juga: Penjelasan Kemenristek/BRIN tentang Klaim Obat Herbal Buatan Hadi Pranoto )
"Para peneliti senior banyak yang bertanya, apakah karena terkait klausul Dewan Pengarah BRIN yang ex-officio dari Ketua/anggota Dewan Pengarah BPIP, sehingga Perpres kelembagaan BRIN, sampai hari ini masih terkatung-katung. Muncul keresahan mengenai ketidakjelasan eksistensi lembaga litbang mereka di masa depan," ujar mantan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi era Presiden SBY ini.
Mulyanto menambahkan keterlambatan ini mencerminkan pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya. Padahal kepada masyarakat pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.
"Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya," kata Mulyanto.
Seperti diketahui, sebagaimana amanat UU Nomor 11/2019 tentang Sisnas Iptek, Pemerintah bermaksud menggabungkan seluruh lembaga litbang dalam lingkup Kemenristek menjadi satu lembaga terintegrasi dari invensi sampai inovasi, yakni BRIN. Namun tidak sedikit peneliti yang menolaknya. Begitu juga struktur BRIN yang dikabarkan memiliki Dewan Pengarah, yang secara ex-officio dijabat oleh ketua atau anggota Dewan Pengarah dari BPIP.
"Para peneliti senior banyak yang bertanya, apakah karena terkait klausul Dewan Pengarah BRIN yang ex-officio dari Ketua/anggota Dewan Pengarah BPIP, sehingga Perpres kelembagaan BRIN, sampai hari ini masih terkatung-katung. Muncul keresahan mengenai ketidakjelasan eksistensi lembaga litbang mereka di masa depan," ujar mantan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi era Presiden SBY ini.
Mulyanto menambahkan keterlambatan ini mencerminkan pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya. Padahal kepada masyarakat pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.
"Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya," kata Mulyanto.
Seperti diketahui, sebagaimana amanat UU Nomor 11/2019 tentang Sisnas Iptek, Pemerintah bermaksud menggabungkan seluruh lembaga litbang dalam lingkup Kemenristek menjadi satu lembaga terintegrasi dari invensi sampai inovasi, yakni BRIN. Namun tidak sedikit peneliti yang menolaknya. Begitu juga struktur BRIN yang dikabarkan memiliki Dewan Pengarah, yang secara ex-officio dijabat oleh ketua atau anggota Dewan Pengarah dari BPIP.
(abd)
Lihat Juga :