Pengunggah Foto Wapres Ma'ruf Amin-'Kakek Sugiono' Digiring ke Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggiring pengunggah foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan bintang porno asal Jepang, Shiego Tokuda atau biasa disebut 'Kakek Sugiono' ke Jakarta.
SM terduga pelaku penghinaan terhadap Ma'ruf Amin ditangkap di rumahnya Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kini, ia dibawa ke Jakarta demi kepentingan penyidikan.
"Masih dilakukan pemeriksaan karena tadi pagi ditangkap dan hari ini diboyong ke Jakarta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020). ( )
Awi mengungkapkan, perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan dari Polres Tanjungbalai kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Secara teknis karena memang yang bisa tangkap duluan Siber Bareskrim, dan karena perlu profiling," ujar Awi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga memposting foto itu lantaran kecewa dengan suatu pernyataan dari Ma'ruf Amin di channel YouTube.
Atas perbuatannya terduga dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. ( )
SM terduga pelaku penghinaan terhadap Ma'ruf Amin ditangkap di rumahnya Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kini, ia dibawa ke Jakarta demi kepentingan penyidikan.
"Masih dilakukan pemeriksaan karena tadi pagi ditangkap dan hari ini diboyong ke Jakarta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020). ( )
Awi mengungkapkan, perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan dari Polres Tanjungbalai kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Secara teknis karena memang yang bisa tangkap duluan Siber Bareskrim, dan karena perlu profiling," ujar Awi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga memposting foto itu lantaran kecewa dengan suatu pernyataan dari Ma'ruf Amin di channel YouTube.
Atas perbuatannya terduga dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. ( )
(abd)