KPK Periksa Dosen UI Terkait Korupsi Proyek Jembatan di Riau
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan tuduhan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang tersebut.
(Baca: Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas Jadi 8 Tahun, Begini Reaksi KPK)
Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kab. Kampar, DPRD Kab. Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca: Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas Jadi 8 Tahun, Begini Reaksi KPK)
Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kab. Kampar, DPRD Kab. Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :