Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Markus Nari ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ali.
Dalam kasus ini, Markus Nari menerima uang itu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi. Markus juga bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Markus juga sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di persidangan terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.
Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di PN Jakpus. Lalu diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Markus Nari menerima uang itu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi. Markus juga bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Markus juga sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di persidangan terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.
Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di PN Jakpus. Lalu diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
(maf)
Lihat Juga :