Diberi Subsidi Gaji, Angin Segar untuk Guru Ngaji dan Guru Honorer

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 07:01 WIB
loading...
Diberi Subsidi Gaji, Angin Segar untuk Guru Ngaji dan Guru Honorer
Pemerintah bakal memberikan subsidi gaji Rp2.400.000 kepada guru honorer dan guru mengaji. Foto: dok/SINDONews
A A A
JAKARTA - Keresahan guru honorer dan guru mengaji yang mengalami kesulitan ekonomi sedikit terobati. Pemerintah bakal memberikan subsidi gaji Rp2.400.000 kepada mereka.

Pemerintah akan menyediakan 3,3 juta selot untuk guru ngaji dan guru honorer. Nantinya usulan penerima subsidi gaji untuk guru honorer akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk guru ngaji. (Baca: Berikut beberapa Doa Memohon Diberi Kelancaran Rezeki)

Usulan agar guru ngaji dan guru honorer mendapat tunjangan selama masa pandemi Covid-19 telah lama disuarakan banyak kalangan. Mereka menilai pemerintah abai terhadap kalangan guru ngaji dan guru honorer yang juga mendapat pukulan ekonomi selama masa pandemi Covid-19.

Guru ngaji dan guru honorer layak untuk dikedepankan mendapatkan subsidi karena selama ini mereka digaji di bawah standar upah minimum regional (UMR). Kebanyakan guru ngaji dan guru honorer ini harus bekerja sampingan di sektor informal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Ironisnya, selama Covid-19 ini banyak sektor informal yang harus gulung tikar.

”Mereka juga bagian dari kelompok masyarakat yang perlu diperhatikan dan terdampak Covid-19. Saya kira negara harus hadir untuk membantu mereka. Pekerja yang mendapatkan penghasilan rutin saja mendapatkan subsidi, guru ngaji yang pendapatannya sangat-sangat terbatas tidak diperhatikan, itu kan ironis,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili kemarin.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, Komisi VIII selalu menyuarakan agar guru ngaji dan honorer diperhatikan dengan memberikan alokasi bantuan dari negara untuk mereka. ”Tapi harapan saya leading sector-nya bukan pada Kemenaker karena kan mereka memang bukan pekerja pada sektor industri, tapi mereka bekerja pada sektor pendidikan,” katanya. (Baca juga: Bantuan Kuota Data Diminta Pakai Sistem Akumulasi)

Ace mengatakan, seharusnya para guru honorer dan guru ngaji mendapatkan alokasi bantuan yang sifatnya tetap, bukan karena anggaran sisa yang tidak terserap. Kedua, leading sector yang menangani anggaran untuk subsidi guru honorer dan guru ngaji adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

”Jadi, mereka harus juga mendapatkan perhatian khusus yang sifatnya bukan karena sisa, tapi seharusnya dialokasikan sejak awal untuk mereka,” tuturnya.

Menurut Ace, dalam berbagai kesempatan dalam rapat-rapat dengan Menteri Agama, Komisi VIII selalu mendorong supaya guru ngaji dan honorer mendapatkan perhatian dari Kemenag. Pihaknya pun mengeluhkan sempat ada pemotongan bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah sebesar Rp890 miliar untuk alokasi penanganan Covid-19.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyebut rencana pemberian subsidi upah kepada guru ngaji dan guru honorer merupakan masukan dari banyak kalangan. Dalam pandangan Ida, ada beberapa profesi yang membutuhkan bantuan subsidi gaji, seperti guru honorer dan guru mengaji. Ida mengusulkan agar sisa anggaran dari program subsidi gaji disalurkan kepada guru ngaji hingga guru honorer.

“Ada sektor lain yang membutuhkan, ada teman-teman guru honorer yang ada di Kemendikbud, guru-guru ngaji Kemenag yang selama ini membutuhkan (bantuan) dari pemerintah,” ujarnya dalam webinar Penyerahan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Batch V, kemarin. (Baca juga: Penggunaan Masker Kurangi Resiko Tertular Covid-19)

Ida menjelaskan, subsidi gaji bagi para guru ngaji dan guru honorer berasal dari anggaran program bantuan subsidi gaji/upah. Ada sekitar 3,3 juta selot yang belum terpenuhi sehingga dia mengusulkan agar sisa selot tersebut diberikan kepada para guru ngaji dan guru honorer.

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan berapa jumlah penerima dari kedua profesi tersebut. Dia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait.

“Data pasti ada di Kemendikbud dan Kementerian Agama. Data pasti bukan domain Kemenaker. Kami dengar ada 1,6 juta, tapi yang pasti bukan kami yang domain jawab. Sementara ini sisa anggaran dari yang ada di Kemenaker ini sementara dialokasikan untuk guru honorer. Kami akan bicarakan lebih lanjut,” paparnya.

12,4 Juta Pekerja Nikmati Subsidi Upah

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah menyerahkan total data rekening pekerja sebanyak 12,4 juta dalam tahap terakhir penerima bantuan subsidi upah (BSU). Jumlah tersebut di bawah target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 15,7 juta pekerja yang diharapkan menerima BSU. (Baca juga: Navalny Sebut Putin Berada di Balik Peracunan Dirinya)

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, hingga gelombang kelima penyerahan BSU ini BPJamsostek berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja. Terdapat data yang tidak valid sebanyak 2,4 juta.

“Dari data tersebut 75% atau 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020. Sisanya, atau sekitar 600.000 data, tidak berhasil dikonfirmasi ulang,” ujar Agus dalam konferensi pers bersama Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Jakarta kemarin.

Menurut Agus, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia di mana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data. Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual.

Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan bahwa masalah klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BPJamsostek harus ekstraselektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemenaker. (Baca juga: Bagian dari Transparansi Anggaran, Kejagung Diminta Kawal Kemensos)

Agus menerangkan bahwa salah satu kriteria yang diterbitkan Kemenaker untuk penerima BSU adalah upah pekerja di bawah Rp5 juta. “Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya,” ungkapnya.

Agus menegaskan, hal ini menjadi tugas besar BPJamsostek bersama seluruh pekerja dan stakeholders karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya. “Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek,” ucapnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, kemarin pihaknya telah menyerahkan data gelombang lima atau terakhir kepada Kemenaker. Sebelumnya BPJamsostek telah menyampaikan total 11,8 juta data pekerja peserta BPJamsostek yang terbagi dalam empat gelombang.

“Pada gelombang kelima ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta,” ungkapnya. (Baca juga: Bos Lamborghini Jadi Bos Formula 1 Tahun Depan)

Menurut Agus, penyerahan secara berkala ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. “Jadi, total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” tuturnya.

Agus mengingatkan bahwa setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran. Tahapan berlapis yang dimaksud adalah proses validasi perbankan, yaitu keaktifan nomor rekening pekerja. Kemudian validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemenaker yang kemudian dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJamsostek.

“Penyerahan data gelombang kelima ini merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan untuk kemudian datanya diperbarui dan disampaikan kembali kepada BPJamsostek,” ujarnya.

Berbagai upaya dilakukan BPJamsostek dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan kemutakhiran data, seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (short message service/pesan singkat) langsung ke telepon seluler peserta. (Lihat videonya: Harga Tes Swab akan Segera Dievaluasi)

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta untuk langsung melakukan kemutakhiran data. Namun, peserta yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang nonaktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya. (Abdul Rochim/Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)