Diberi Subsidi Gaji, Angin Segar untuk Guru Ngaji dan Guru Honorer

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 07:01 WIB
loading...
A A A
Agus menerangkan bahwa salah satu kriteria yang diterbitkan Kemenaker untuk penerima BSU adalah upah pekerja di bawah Rp5 juta. “Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya,” ungkapnya.

Agus menegaskan, hal ini menjadi tugas besar BPJamsostek bersama seluruh pekerja dan stakeholders karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya. “Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek,” ucapnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, kemarin pihaknya telah menyerahkan data gelombang lima atau terakhir kepada Kemenaker. Sebelumnya BPJamsostek telah menyampaikan total 11,8 juta data pekerja peserta BPJamsostek yang terbagi dalam empat gelombang.

“Pada gelombang kelima ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta,” ungkapnya. (Baca juga: Bos Lamborghini Jadi Bos Formula 1 Tahun Depan)

Menurut Agus, penyerahan secara berkala ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. “Jadi, total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” tuturnya.

Agus mengingatkan bahwa setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran. Tahapan berlapis yang dimaksud adalah proses validasi perbankan, yaitu keaktifan nomor rekening pekerja. Kemudian validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemenaker yang kemudian dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJamsostek.

“Penyerahan data gelombang kelima ini merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan untuk kemudian datanya diperbarui dan disampaikan kembali kepada BPJamsostek,” ujarnya.

Berbagai upaya dilakukan BPJamsostek dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan kemutakhiran data, seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (short message service/pesan singkat) langsung ke telepon seluler peserta. (Lihat videonya: Harga Tes Swab akan Segera Dievaluasi)

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta untuk langsung melakukan kemutakhiran data. Namun, peserta yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang nonaktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya. (Abdul Rochim/Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)