Guru Ngaji dan Honorer Harusnya Sejak Awal Covid-19 Dapat Perhatian

Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:00 WIB
loading...
Guru Ngaji dan Honorer...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) seperti para pekerja atau buruh. Rencananya, subsidi upah sebagai solusi atas dampak pandemi Covid-19 ini diambilkan dari sisa dana BSU pekerja yang tidak terserap.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dari target BSU sebesar 15,7 juta pekerja, ternyata data yang masuk ke Kemenaker hanya 12,4 juta pekerja yang menerima. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, setelah mendengar aspirasi dari para guru honorer, sisa dana subsidi upah yang tidak terpakai akan disalurkan kepada guru honorer dan guru ngaji.

Ida mengatakan, subsidi untuk guru honorer akan ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara guru ngaji akan ditangani Kementerian Agama. Adapun dana subsidi gaji guru honorer dan guru ngaji akan diambil dari sisa dana BSU yang tidak terpakai.

(Baca: Kemenaker Ungkap Ada Kendala Validasi BSU bagi Pekerja)

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, memang sudah seharusnya guru ngaji dan honorer mendapatkan perlakuan yang sama. ”Mereka juga bagian dari kelompok masyarakat yang perlu diperhatikan dan terdampak Covid-19, dan saya kita negara harus hadir untuk membantu mereka. Pekerja yang mendapatkan penghasilan rutin saja mendapatkan subsidi, guru ngaji yang pendapatannya sangat-sangat terbatas tidak diperhatikan, itu kan ironis,” katanya, Kamis (1/10/2020).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, Komisi VIII selalu menyuarakan agar guru ngaji dan honorer diperhatikan dengan memberikan alokasi bantuan dari negara untuk mereka. ”Tapi harapan saya leading sector-nya bukan pada Kemenaker karena kan mereka memang bukan pekerja pada sektor industri, tapi mereka bekerja pada sektor pendidikan,” katanya.

(Baca: Menaker Ida: Alhamdulillah, Penyaluran Subsidi Upah Berjalan Lancar)

Ace mengatakan, seharusnya para guru honorer dan guru ngaji mendapatkan alokasi bantuan yang sifatnya tetap, bukan karena anggaran sisa yang tidak terserap. Kedua, leading sector yang menangani anggaran untuk subsidi guru honorer dan guru ngaji adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. ”Jadi mereka harus juga mendapatkan perhatian khusus yang sifatnya bukan karena sisa, tapi seharusnya dialokasikan sejak awal untuk mereka,” tuturnya.

Menurut Ace, Komisi VIII dalam berbagai kesempatan dalam rapat-rapat dengan Menag, pihaknya selalu mendorong supaya guru ngaji dan honorer mendapatkan perhatian dari Kemenag. Pihaknya pun mengeluhkan sempat ada pemotongan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sebesar Rp890 miliar untuk alokasi penanganan Covid-19.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)