Guru Ngaji dan Honorer Harusnya Sejak Awal Covid-19 Dapat Perhatian
Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:00 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) seperti para pekerja atau buruh. Rencananya, subsidi upah sebagai solusi atas dampak pandemi Covid-19 ini diambilkan dari sisa dana BSU pekerja yang tidak terserap.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dari target BSU sebesar 15,7 juta pekerja, ternyata data yang masuk ke Kemenaker hanya 12,4 juta pekerja yang menerima. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, setelah mendengar aspirasi dari para guru honorer, sisa dana subsidi upah yang tidak terpakai akan disalurkan kepada guru honorer dan guru ngaji.
Ida mengatakan, subsidi untuk guru honorer akan ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara guru ngaji akan ditangani Kementerian Agama. Adapun dana subsidi gaji guru honorer dan guru ngaji akan diambil dari sisa dana BSU yang tidak terpakai.
(Baca: Kemenaker Ungkap Ada Kendala Validasi BSU bagi Pekerja)
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, memang sudah seharusnya guru ngaji dan honorer mendapatkan perlakuan yang sama. ”Mereka juga bagian dari kelompok masyarakat yang perlu diperhatikan dan terdampak Covid-19, dan saya kita negara harus hadir untuk membantu mereka. Pekerja yang mendapatkan penghasilan rutin saja mendapatkan subsidi, guru ngaji yang pendapatannya sangat-sangat terbatas tidak diperhatikan, itu kan ironis,” katanya, Kamis (1/10/2020).
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dari target BSU sebesar 15,7 juta pekerja, ternyata data yang masuk ke Kemenaker hanya 12,4 juta pekerja yang menerima. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, setelah mendengar aspirasi dari para guru honorer, sisa dana subsidi upah yang tidak terpakai akan disalurkan kepada guru honorer dan guru ngaji.
Ida mengatakan, subsidi untuk guru honorer akan ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara guru ngaji akan ditangani Kementerian Agama. Adapun dana subsidi gaji guru honorer dan guru ngaji akan diambil dari sisa dana BSU yang tidak terpakai.
(Baca: Kemenaker Ungkap Ada Kendala Validasi BSU bagi Pekerja)
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, memang sudah seharusnya guru ngaji dan honorer mendapatkan perlakuan yang sama. ”Mereka juga bagian dari kelompok masyarakat yang perlu diperhatikan dan terdampak Covid-19, dan saya kita negara harus hadir untuk membantu mereka. Pekerja yang mendapatkan penghasilan rutin saja mendapatkan subsidi, guru ngaji yang pendapatannya sangat-sangat terbatas tidak diperhatikan, itu kan ironis,” katanya, Kamis (1/10/2020).
Lihat Juga :