Usai Gelar Perkara, Belum Juga Ada Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Kamis, 01 Oktober 2020 - 17:25 WIB
loading...
Sejumlah anggota dari Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (24/8/2020). FOTO/SINDOnews/ISRA TRIANSYAH
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri dan Jaksa rampung melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) .
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya belum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "(Tersangka) belum ada, kan saksi masih diperiksa," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Dalam proses gelar perkara, kata Awi, penyidik memaparkan beberapa temuan dan fakta selama berjalannya proses penyidikan kebakaran markas Korps Adhyaksa. (Baca juga: Libatkan Jaksa dalam Gelar Perkara Kebakaran Kejagung, Ini Alasan Polri )
"Kesimpulan penyidik sinkronkan fakta-fakta yang diketemukan hasil penyidikan di sana ada saran masukan pendapat dari jaksa peneliti selanjutnya jadi evaluasi untuk kita perbaiki untuk penyusunan berkas perkara," ujar Awi.
Kendati begitu, Awi memastikan, gelar perkara ini menjadi salah satu proses aparat kepolisian dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Sebab itu hingga kini, polisi masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya belum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "(Tersangka) belum ada, kan saksi masih diperiksa," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Dalam proses gelar perkara, kata Awi, penyidik memaparkan beberapa temuan dan fakta selama berjalannya proses penyidikan kebakaran markas Korps Adhyaksa. (Baca juga: Libatkan Jaksa dalam Gelar Perkara Kebakaran Kejagung, Ini Alasan Polri )
"Kesimpulan penyidik sinkronkan fakta-fakta yang diketemukan hasil penyidikan di sana ada saran masukan pendapat dari jaksa peneliti selanjutnya jadi evaluasi untuk kita perbaiki untuk penyusunan berkas perkara," ujar Awi.
Kendati begitu, Awi memastikan, gelar perkara ini menjadi salah satu proses aparat kepolisian dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Sebab itu hingga kini, polisi masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan saksi.
Lihat Juga :