Usai Gelar Perkara, Belum Juga Ada Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri dan Jaksa rampung melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) .
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya belum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "(Tersangka) belum ada, kan saksi masih diperiksa," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Dalam proses gelar perkara, kata Awi, penyidik memaparkan beberapa temuan dan fakta selama berjalannya proses penyidikan kebakaran markas Korps Adhyaksa. ( )
"Kesimpulan penyidik sinkronkan fakta-fakta yang diketemukan hasil penyidikan di sana ada saran masukan pendapat dari jaksa peneliti selanjutnya jadi evaluasi untuk kita perbaiki untuk penyusunan berkas perkara," ujar Awi.
Kendati begitu, Awi memastikan, gelar perkara ini menjadi salah satu proses aparat kepolisian dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Sebab itu hingga kini, polisi masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan saksi.
"Mengungkap pidana yang terjadi akan mengerucut untuk mencari tersangka sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana. Kemarin Kabareskrim sudah sampaikan Pasal 187 dan 188 kan dengan sengaja atau kealpaan ini tentu mengerucut kesana," ucap Awi. ( )
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya belum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "(Tersangka) belum ada, kan saksi masih diperiksa," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Dalam proses gelar perkara, kata Awi, penyidik memaparkan beberapa temuan dan fakta selama berjalannya proses penyidikan kebakaran markas Korps Adhyaksa. ( )
"Kesimpulan penyidik sinkronkan fakta-fakta yang diketemukan hasil penyidikan di sana ada saran masukan pendapat dari jaksa peneliti selanjutnya jadi evaluasi untuk kita perbaiki untuk penyusunan berkas perkara," ujar Awi.
Kendati begitu, Awi memastikan, gelar perkara ini menjadi salah satu proses aparat kepolisian dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Sebab itu hingga kini, polisi masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan saksi.
"Mengungkap pidana yang terjadi akan mengerucut untuk mencari tersangka sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana. Kemarin Kabareskrim sudah sampaikan Pasal 187 dan 188 kan dengan sengaja atau kealpaan ini tentu mengerucut kesana," ucap Awi. ( )
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
(abd)