Payung Hukum Masih Digodok, Pemerintah Pastikan THR PNS Cair Sebelum Lebaran

Selasa, 05 Mei 2020 - 18:57 WIB
loading...
Payung Hukum Masih Digodok, Pemerintah Pastikan THR PNS Cair Sebelum Lebaran
Pemerintah saat ini masih merumuskan payung hukum untuk pemberian THR bagi pegawai negeri sipil (PNS), sehingga belum dapat dipastikan tanggal pencairannya. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini masih merumuskan payung hukum untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), sehingga belum dapat dipastikan tanggal pencairannya.

"Belum (ada tanggal pencairan). Yang pasti sebelum lebaran diharapkan sudah cair," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, Selasa (5/5/2020).

Dia mengatakan, pembahasan peraturan pemerintah (PP) tentang THR sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkumham. Kemensesneg, dan Kemenkeu. Dia berharap harmonisasi segera selesai. "Insyallah minggu ini selesai harmonisasi," ujarnya.

Pada pertengahan April lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, THR akan tetap dibayarkan kepada ASN dan TNI/Polri, serta pensiunan. Namun untuk ASN dan TNI/Polri hanya untuk eselon III ke bawah dan pelaksana.

"THR, untuk ASN, TNI, Polri, bapak presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," katanya.

Dia mengatakan pensiunan pun akan tetap seperti tahun lalu mendapatkan THR. Hal ini karena dinilai sebagai kelompok rentan terkena dampak Covid-19.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu. Karena peseiun dalah kelompok yang mungkin rentan juga," tuturnya. (Baca juga: Zulkifli Hasan Diyakini Bakal Bujuk Hanafi Rais)

Namun begitu dia mengatakan, ada perbedaan komponen dalam besaran THR kali ini. Di mana THR hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja)," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)