Jaga Aset Negara, Gedung DPR Senayan Diansuransikan
Kamis, 01 Oktober 2020 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
“Ini menjadi bagian dari rencana besar kita melakukan perlindungan terhadap BMN, mengingat jumlahnya semakin meningkat, semakin bernilai, semakin menjadi bagian penting dalam pengelolaan laporan keuangan pemerintah pusat. Kami apresiasi sekali DPR menjadi instansi pertama yang sudah mengasuransikan BMN, mudah-mudahan bisa diikuti juga oleh Kementerian/Lembaga lain dalam mengamankan aset negara yang bertujuan untuk memberikan layanan bagi masyarakat,” ungkap Encep.
Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi menjelaskan polis Asuransi Barang Milik Negara (ASBN) akan menjamin kerusakan, kehilangan, kehancuran atas harta benda (material damage) dari berbagai jenis, sifat, dan deskripsi termasuk semua properti yang menjadi milik tertanggung atau digunakan, dioperasikan atau disewa oleh tertanggung.
Tak hanya itu, asuransi tersebut juga tidak terbatas pada pondasi, bangunan, mesin, lift, fittings, fixtures, gerbang, pagar, kerangka baja, gedung fasilitas penunjang (annex), pipa, kabel, mekanikal, elektrikal, dan konten lainnya yang melekat pada gedung yang disebabkan oleh penyebab yang tidak dikecualikan di dalam Polis Standar Asuransi Barang Milik Negara AAUI/ 2019 beserta klausulanya.
“Termin asuransi akan berjalan mulai Oktober hingga Desember 2020 nanti. Tentunya asset yang dijamin lebih pada bentuk-bentuk fisiknya jadi bukan dari nilai dokumennya, benda seni tentunya tidak mudah yang umumnya kita lakukan berupa bentuk assetnya dimana kami bisa membangun kembali layanan, dan ini asuransi yang sifatnya reinstatement seadainya terjadi insiden bencana maka asuransi ini akan mengcover untuk membangun kembali,” jelas Didit.
Ke depannya, Sekjen DPR berharap melalui kerj sama asuransi ini dapat memberikan keyakinan kepada kami untuk senantiasa memberikan kerja-kerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada anggota dewan serta kepada masyarakat. “Tidak ada keraguan lagi bagi teman-teman menjalankan aktivitas kerja dalam memberikan pelayanan karena sudah didukung BMN yang terasuransi. Sehingga, harapan kami ke depannya BMN bisa terus dijaga dan dikawal pengelolaannya. Semoga kedepannya kerja sama akan terus berlanjut dan mengcover gedung-gedung lainnya,” tutup Indra.
Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi menjelaskan polis Asuransi Barang Milik Negara (ASBN) akan menjamin kerusakan, kehilangan, kehancuran atas harta benda (material damage) dari berbagai jenis, sifat, dan deskripsi termasuk semua properti yang menjadi milik tertanggung atau digunakan, dioperasikan atau disewa oleh tertanggung.
Tak hanya itu, asuransi tersebut juga tidak terbatas pada pondasi, bangunan, mesin, lift, fittings, fixtures, gerbang, pagar, kerangka baja, gedung fasilitas penunjang (annex), pipa, kabel, mekanikal, elektrikal, dan konten lainnya yang melekat pada gedung yang disebabkan oleh penyebab yang tidak dikecualikan di dalam Polis Standar Asuransi Barang Milik Negara AAUI/ 2019 beserta klausulanya.
“Termin asuransi akan berjalan mulai Oktober hingga Desember 2020 nanti. Tentunya asset yang dijamin lebih pada bentuk-bentuk fisiknya jadi bukan dari nilai dokumennya, benda seni tentunya tidak mudah yang umumnya kita lakukan berupa bentuk assetnya dimana kami bisa membangun kembali layanan, dan ini asuransi yang sifatnya reinstatement seadainya terjadi insiden bencana maka asuransi ini akan mengcover untuk membangun kembali,” jelas Didit.
Ke depannya, Sekjen DPR berharap melalui kerj sama asuransi ini dapat memberikan keyakinan kepada kami untuk senantiasa memberikan kerja-kerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada anggota dewan serta kepada masyarakat. “Tidak ada keraguan lagi bagi teman-teman menjalankan aktivitas kerja dalam memberikan pelayanan karena sudah didukung BMN yang terasuransi. Sehingga, harapan kami ke depannya BMN bisa terus dijaga dan dikawal pengelolaannya. Semoga kedepannya kerja sama akan terus berlanjut dan mengcover gedung-gedung lainnya,” tutup Indra.
(cip)
Lihat Juga :