Polri Beberkan Alasan Pembubaran Acara KAMI di Surabaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tidak mengantongi izin assessment atau penilaian dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Acara yang dilangsungkan oleh KAMI tidak memiliki hasil assessment dari Satgas Covid-19," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Selain itu, Awi menyebutkan kegiatan yang dihadiri oleh mantan Panglima TNI Jenderal (urn Gatot Nurmantyo itu harus dihentikan karena tidak ada surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian. "Bahwasanya KAMI tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian terkait kegiatan tersebut," lanjut Awi.( )
Dalam masa Pandemi virus Corona, kata Awi, setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian harus mendapatkan izin Satgas Covid-19. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
"Perlu rekan-rekan ketahui bersama bahwasanya di masa pendemi Covid-19 masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan keramaian diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang berada di Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang merupakan assessment diperbolehkan atau tidaknya," tutur Awi.( Baca juga: Hingga Hari Ini, Sebanyak 10.601 Orang Meninggal Akibat COVID-19 )
Sekadar diketahui, acara KAMI yang semula direncanakan berlangsung di Gedung Juang 45, di Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan di Gedung Jabal Noer, dibubarkan lantaran tak mengantongi izin. Selain itu, adapula kelompok masyarakat yang turun ke jalan menolak digelarnya acara tersebut.
Lihat Juga: Turnamen Golf HUT ke-65 Pepabri Berlangsung Meriah, Agum Gumelar: Ajang Silaturahmi TNI-Polri
"Acara yang dilangsungkan oleh KAMI tidak memiliki hasil assessment dari Satgas Covid-19," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Selain itu, Awi menyebutkan kegiatan yang dihadiri oleh mantan Panglima TNI Jenderal (urn Gatot Nurmantyo itu harus dihentikan karena tidak ada surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian. "Bahwasanya KAMI tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian terkait kegiatan tersebut," lanjut Awi.( )
Dalam masa Pandemi virus Corona, kata Awi, setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian harus mendapatkan izin Satgas Covid-19. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
"Perlu rekan-rekan ketahui bersama bahwasanya di masa pendemi Covid-19 masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan keramaian diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang berada di Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang merupakan assessment diperbolehkan atau tidaknya," tutur Awi.( Baca juga: Hingga Hari Ini, Sebanyak 10.601 Orang Meninggal Akibat COVID-19 )
Sekadar diketahui, acara KAMI yang semula direncanakan berlangsung di Gedung Juang 45, di Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan di Gedung Jabal Noer, dibubarkan lantaran tak mengantongi izin. Selain itu, adapula kelompok masyarakat yang turun ke jalan menolak digelarnya acara tersebut.
Lihat Juga: Turnamen Golf HUT ke-65 Pepabri Berlangsung Meriah, Agum Gumelar: Ajang Silaturahmi TNI-Polri
(dam)