Rampung, Berkas Penyidikan Nurhadi dan Menantunya Diserahkan ke JPU
Selasa, 29 September 2020 - 16:58 WIB
loading...
Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Berkas tersebut langsung diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk KPK.
"Hari ini Selasa (29/9/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka /terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: MA Merasa Tidak Perlu Bentuk Tim Internal Kasus Nurhadi)
Ali mengungkapkan untuk penahanan keduanya, selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 29 September sampai dengan 18 Oktober 2020. "Dimana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. (Baca juga: Kurangi Hukuman 20 Terpidana Korupsi, MA Disorot KPK)
JPU KPK, kata Ali, diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.
Selama proses penyidikan terkait kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK. Menurut dia, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
"Hari ini Selasa (29/9/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka /terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: MA Merasa Tidak Perlu Bentuk Tim Internal Kasus Nurhadi)
Ali mengungkapkan untuk penahanan keduanya, selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 29 September sampai dengan 18 Oktober 2020. "Dimana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. (Baca juga: Kurangi Hukuman 20 Terpidana Korupsi, MA Disorot KPK)
JPU KPK, kata Ali, diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.
Selama proses penyidikan terkait kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK. Menurut dia, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Lihat Juga :