Rampung, Berkas Penyidikan Nurhadi dan Menantunya Diserahkan ke JPU

Selasa, 29 September 2020 - 16:58 WIB
loading...
Rampung, Berkas Penyidikan...
Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Berkas tersebut langsung diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk KPK.

"Hari ini Selasa (29/9/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka /terdakwa NHD dan RHE kepada Tim JPU KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: MA Merasa Tidak Perlu Bentuk Tim Internal Kasus Nurhadi)

Ali mengungkapkan untuk penahanan keduanya, selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 29 September sampai dengan 18 Oktober 2020. "Dimana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. (Baca juga: Kurangi Hukuman 20 Terpidana Korupsi, MA Disorot KPK)

JPU KPK, kata Ali, diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.

Selama proses penyidikan terkait kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky, lebih kurang 167 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK. Menurut dia, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved