BNPP Sebut Ada 29 Titik Tak Resmi di Lintas Batas Indonesia-Malaysia
Selasa, 29 September 2020 - 14:24 WIB
loading...
BNPP menyebut ada 29 titik lintas batas tidak resmi pada garis perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan ( BNPP ) menyebut ada 29 titik lintas batas tidak resmi pada garis perbatasan Indonesia -Malaysia di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Adanya titik ini bisa menimbulkan masalah hukum, sosial dan ekonomi di kemudian hari jika tidak dilakukan penanganan secara komprehensif.
“Ke-29 titik lintas batas tidak resmi ini tersebar di 9 desa dan 3 kecamatan di Kabupaten Sambas dan Bengkayang yang didasarkan data Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI,” ujar Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon dalam keterangan persnya, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Gelar Patroli, Polda Papua Tutup Jalur Tikus di Perbatasan)
Sebaran titik lintas batas tidak resmi di Kabupaten Sambas berada pada Kecamatan Paloh (Desa Temajuk 2 titik) dan Kecamatan Sajingan Besar (Desa Sei Bening 1 titik dan Desa Sebunga 2 titik). Sedangkan di Kabupaten Bengkayang berada pada Kecamatan Jagoi Babang (Desa Pareh 2 titik, dan Desa Semunying 7 titik, Desa Semunying Jaya 1 titik, Desa Sekida 4 titik, Desa Jagoi Babang 6 titik, dan Desa Siding 4 titik.
Simbolon sejak mengatakan 28 September hingga 3 Oktober 2020, BNPP bersama Imigrasi dan TNI melakukan identifikasi ke-29 titik lintas batas tersebut. “Maksud dari kegiatan identifikasi titik lintas batas tidak resmi ini adalah untuk memetakan dan merumuskan kebijakan lebih lanjut dan komprehensif terhadap jalur-jalur yang belum dinyatakan sebagai perlintasan resmi,” jelasnya.
Simbolon juga menjelaskan perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia berada di 5 kabupaten yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu. Dimana dengan panjang garis batas 966 km yang melintasi 98 desa dan 14 kecamatan.
“Ke-29 titik lintas batas tidak resmi ini tersebar di 9 desa dan 3 kecamatan di Kabupaten Sambas dan Bengkayang yang didasarkan data Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI,” ujar Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon dalam keterangan persnya, Selasa (29/9/2020). (Baca juga: Gelar Patroli, Polda Papua Tutup Jalur Tikus di Perbatasan)
Sebaran titik lintas batas tidak resmi di Kabupaten Sambas berada pada Kecamatan Paloh (Desa Temajuk 2 titik) dan Kecamatan Sajingan Besar (Desa Sei Bening 1 titik dan Desa Sebunga 2 titik). Sedangkan di Kabupaten Bengkayang berada pada Kecamatan Jagoi Babang (Desa Pareh 2 titik, dan Desa Semunying 7 titik, Desa Semunying Jaya 1 titik, Desa Sekida 4 titik, Desa Jagoi Babang 6 titik, dan Desa Siding 4 titik.
Simbolon sejak mengatakan 28 September hingga 3 Oktober 2020, BNPP bersama Imigrasi dan TNI melakukan identifikasi ke-29 titik lintas batas tersebut. “Maksud dari kegiatan identifikasi titik lintas batas tidak resmi ini adalah untuk memetakan dan merumuskan kebijakan lebih lanjut dan komprehensif terhadap jalur-jalur yang belum dinyatakan sebagai perlintasan resmi,” jelasnya.
Simbolon juga menjelaskan perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia berada di 5 kabupaten yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu. Dimana dengan panjang garis batas 966 km yang melintasi 98 desa dan 14 kecamatan.
Lihat Juga :