Dua Metode Kampanye Daring Pilkada yang Dinilai Tidak Efektif
loading...

Pemerintah dan KPU mendorong kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilakukan secara daring, namun kampanye ini dinilai tidak akan efektif. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilakukan secara daring. Namun, kampanye daring dinilai tidak akan berjalan efektif menurut Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono.
(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)
Anto mengatakan, ada dua catatan yang menjadi tantangan bagi kandidat beserta partai politik (parpol) pendukungnya dalam menggunakan media sosial untuk kepentingan kampanye di Pilkada serentak 2020 ini.
(Baca juga: Berdasarkan Survei BPS, Perempuan Lebih Patuh Protokol Kesehatan)
Pertama, tentang cara penggunaan sosial media oleh pasangan calon (paslon). Calon kepala daerah tidak bisa kampanye di media sosial seperti layaknya kampanye di media konvensional, yaitu dengan hanya komunikasi satu arah.
(Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)
Anto mengatakan, ada dua catatan yang menjadi tantangan bagi kandidat beserta partai politik (parpol) pendukungnya dalam menggunakan media sosial untuk kepentingan kampanye di Pilkada serentak 2020 ini.
(Baca juga: Berdasarkan Survei BPS, Perempuan Lebih Patuh Protokol Kesehatan)
Pertama, tentang cara penggunaan sosial media oleh pasangan calon (paslon). Calon kepala daerah tidak bisa kampanye di media sosial seperti layaknya kampanye di media konvensional, yaitu dengan hanya komunikasi satu arah.
Lihat Juga :