Bertemu BP2MI, Himsataki Usul 4 Program Perlindungan Pekerja Migran

Senin, 28 September 2020 - 20:24 WIB
loading...
Bertemu BP2MI, Himsataki Usul 4 Program Perlindungan Pekerja Migran
Himsataki melakukan audiensi dengan Kepala BP2MI, Benny Ramdhani. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Pertemuan itu sebagai tindak lanjut dari penandatangan Pakta Integritas antara BP2MI dan Himsataki pada 17 Agustus 2020 tentang Dukungan Himsataki kepada BP2MI terhadap Pemberantasan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Legal dan Pembebasan Biaya Penempatan.

"Himsataki mengusulkan empat program Himsataki untuk program perlindungan dan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan Baru," kata Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo.

Adapun Empat usulan Program tersebut di antaranya pertama, prosedur pemberangkatan calon PMI (yang sudah Memiliki ID PMI) pada masa kebiasaan baru sebagai upaya memberikan perlindungan dalam penempatan PMI menyesuaikan ketentuan protokol kesehatan khususnya penempatan ke Hong Kong dan Taiwan.

"Diharapkan prosedur tersebut dapat diimplementasikan Himsataki dan Asosiasi penempatan PMI lain sebagaimana ketentuan dalam Kepmen Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020, SE Kepala BP2MI Nomor 14 tahun 2020 berkenaan Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Baru," tuturnya.

Kedua, prosedur pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk seluruh negara tujuan penempatan, sebagai pelaksanaan dari amanat Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia beserta turunannya, Himsataki menyampaikan pendekatan kebijakan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Di antaranya penempatan dan perlindungan PMI melalui sistem satu kanal berupa implementasi single data PMI dengan cara mengoptimalkan fungsi SISKOP2MI. Penempatan dan Perlindungan CPMI/PMI secara terbatas bagi beberapa pemerintah daerah yang telah siap melaksanakan perekrutan, pelatihan dan sertifikasi serta telah tersedia Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi Calon PMI dapat memulai melaksanakan Proses Penempatan dan Perlindungan CPMI/PMI. (Baca juga: Satgas Sebut Rekomendasi Harga Swab Mandiri dari BPKP Rp797 Ribu)

Ketiga, implementasi Peraturan Kepala BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan Program KUR PMI secara langsung kepada Calon PMI/PMI dan Keluarganya dan dilakukan secara Non tunai.

"Program tersebut akan dijalankan bekerja sama dengan beberapa pihak di antaranya pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Bank BUMN (BNI), BP Jamsostek dan Asuransi Jasa Indonesia," katanya.

Empat, mengusulkan optimalisasi penempatan PMI formal melalui pendekatan perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara penempatan terkait formasi kebutuhan dan penyiapan PMI formal, khususnya ke kawasan Asia dan Afrika, kawasan Amerika dan Pasifik dan kawasan Eropa dan Timur Tengah (Baca juga: Satgas Sebut Rekomendasi Harga Swab Mandiri dari BPKP Rp797 Ribu)

Tegap berharap agar usulan tersebut dapat diterima pemerintah, baik Kemnaker, Kemenlu maupun khususnya BP2MI yang menjadi operator kebijakan pemerintah dalam melakukan pembenahaan Total terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia yang harus di merdekakan.

Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi usulan dari Himsataki dan berharap usulan dari asosiasi tersebut dapat menambah dukungan bagi BP2MI dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi PMI sebagai pejuang devisa.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)