DPR Utamakan Aspek Perlindungan Buruh dalam RUU Cipta Kerja
Senin, 28 September 2020 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Baidowi memberi contoh bentuk perlindungan terhadap buruh dalam RUU Cipta Kerja, seperti pemberian pesangon sebanyak 32 kali upah kepada buruh jika terjadi pemutusan hububgan kerja (PHK) dengan penghitungan yang disesuaikan.
Contoh yang disebutkan Baidowi tersebut sekaligus menjawab kehawatiran kelompok buruh yang menyebut aturan pesangon ditiadakan dalam RUU Cipta Kerja.
"Terkait kekhawatiran ditiadakannya pesangon. Tetap ada pesangon 32 bulan. Hanya dengan komposisi dan penghitungan yang berbeda," kata Baidowi.
Contoh yang disebutkan Baidowi tersebut sekaligus menjawab kehawatiran kelompok buruh yang menyebut aturan pesangon ditiadakan dalam RUU Cipta Kerja.
"Terkait kekhawatiran ditiadakannya pesangon. Tetap ada pesangon 32 bulan. Hanya dengan komposisi dan penghitungan yang berbeda," kata Baidowi.
(maf)
Lihat Juga :