Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Senin, 28 September 2020 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi, karena terbukti menerima suap Rp300 juta.
Majelis hakim menilai Rohadi terbukti menerima Rp50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.
(Baca juga: Curhat ke Jokowi, Rumah Sakit Kekurangan Tenaga Medis ).
Tidak hanya itu, Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Namun, seusai diputus Rohadi pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) . MA pun mengabulkan PK Rohadi dengan memotong masa hukumannya. "Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Majelis hakim menilai Rohadi terbukti menerima Rp50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.
(Baca juga: Curhat ke Jokowi, Rumah Sakit Kekurangan Tenaga Medis ).
Tidak hanya itu, Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Namun, seusai diputus Rohadi pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) . MA pun mengabulkan PK Rohadi dengan memotong masa hukumannya. "Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Lihat Juga :