Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
loading...
A
A
A
Dikabulkannya PK Rohadi, otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Rohadi dianggap terbukti terlibat dalam suap pengurusan perkara artis Saipul Jamil.
Menurut majelis hakim PK, Rohadi yang berstatus sebagai panitera pengganti hanya berperan sebagai perantara dan dakwaan terhadap Rohadi dianggap tidak tepat.
Salah satu unsur yang dikenakan dalam dakwaan yakni Rohadi melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Majelis Hakim menilai Rohadi sebagai panitera pengganti tidak mempunyai kewenangan menentukan atau menunjuk majelis hakim kasus Saipul Jamil.
Rohadi juga dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan berat ringannya hukuman. Sementara itu, pejabat yang dimaksud pada unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor yakni yang mempunyai kewenangan. Suap diberikan agar pejabat melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban jabatannya.
"Oleh karena itu menurut majelis hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada pemohon PK atau terpidana adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor," ungkap Andi.
Menurut majelis hakim PK, Rohadi yang berstatus sebagai panitera pengganti hanya berperan sebagai perantara dan dakwaan terhadap Rohadi dianggap tidak tepat.
Salah satu unsur yang dikenakan dalam dakwaan yakni Rohadi melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Majelis Hakim menilai Rohadi sebagai panitera pengganti tidak mempunyai kewenangan menentukan atau menunjuk majelis hakim kasus Saipul Jamil.
Rohadi juga dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan berat ringannya hukuman. Sementara itu, pejabat yang dimaksud pada unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor yakni yang mempunyai kewenangan. Suap diberikan agar pejabat melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban jabatannya.
"Oleh karena itu menurut majelis hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada pemohon PK atau terpidana adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor," ungkap Andi.
(zik)