BIN Dinilai Sudah Maksimal Bantu Tangani Pandemi Covid-19
Minggu, 27 September 2020 - 21:24 WIB
loading...
Pengamat politik lulusan Universitas Walden, Amerika Serikat, Boni Hargens. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik Boni Hargens menilai pelibatan Badan Intelijen Negara (BIN ) dalam mengatasi pandemi virus Coroana (Covid) selaras dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Intelijen.
'
UU tersebut menegaskan BIN sebagai mata dan telinga negara."Dengan demikian mengandung implikasi bahwa Presiden Republik Indonesia adalah end user atau single user dari seluruh aktivitas intelijen," kata lulusan Universitas Walden, Amerika Serikat ini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).
Dia mengungkapkan, pada Maret 2020 lalu, ketika skala peningkatan korban Covid-19 makin meresahkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan BIN untuk turut membantu pemerintah dan negara dalam menangani persoalan pandemi ini.
"Atas dasar perintah itu, BIN bekerja keras, termasuk melalui program tes usap yang dikenal dengan istilah polymerase chain reaction (PCR)," tuturnya.(Baca juga: BIN Rapid Test di Pasar Cibinong, Empat Orang Reaktif )
Boni menjelaskan, hal tehnis seperti ini tentu tidak diatur di dalam UU manapun karena memang pandemi Corona ini situasi spesifik dan darurat yang sulit diprediksi dari awal.
Menurut dia, pihak mana pun di dunia tidak ada yang berhasil memprediksi pandemi ini menjadi persoalan paling rumit dalam hampir setahun terakhir.
'
UU tersebut menegaskan BIN sebagai mata dan telinga negara."Dengan demikian mengandung implikasi bahwa Presiden Republik Indonesia adalah end user atau single user dari seluruh aktivitas intelijen," kata lulusan Universitas Walden, Amerika Serikat ini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).
Dia mengungkapkan, pada Maret 2020 lalu, ketika skala peningkatan korban Covid-19 makin meresahkan, Presiden Joko Widodo memerintahkan BIN untuk turut membantu pemerintah dan negara dalam menangani persoalan pandemi ini.
"Atas dasar perintah itu, BIN bekerja keras, termasuk melalui program tes usap yang dikenal dengan istilah polymerase chain reaction (PCR)," tuturnya.(Baca juga: BIN Rapid Test di Pasar Cibinong, Empat Orang Reaktif )
Boni menjelaskan, hal tehnis seperti ini tentu tidak diatur di dalam UU manapun karena memang pandemi Corona ini situasi spesifik dan darurat yang sulit diprediksi dari awal.
Menurut dia, pihak mana pun di dunia tidak ada yang berhasil memprediksi pandemi ini menjadi persoalan paling rumit dalam hampir setahun terakhir.
Lihat Juga :