Jaksa Perluas Wewenang Penyidikan, Pakar Hukum: Balik Lagi ke Zaman Kolonial Belanda

Minggu, 27 September 2020 - 15:00 WIB
loading...
Jaksa Perluas Wewenang...
Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakir mengatakan apabila jaksa diberi wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam revisi Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan apabila jaksa diberi wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam revisi Undang-undang ( UU) Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004. Maka, hal itu akan balik lagi ke zaman kolonial Belanda.

Dalam Pasal 1 ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. (Baca juga: Soal UU Kejaksaan, Pakar Hukum Tegaskan Jaksa Tugasnya Penuntut Umum Tunggal)

“Kalau sekarang jaksa diberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan, itu sebenarnya kita kembali pada HIR (Herzien Inlandsch Reglement), KUHAP zaman Belanda dulu. Jadi balik lagi ke sono,” ujar Mudzakir kepada wartawan pada Minggu (27/9/2020).

Menurut dia, dulu pada prinsipnya jaksa adalah sebagai penuntut sekaligus berwenang melakukan penyidikan. Sedangkan, kepolisian adalah sebagai pembantu jaksa. Tentu, hal itu tidak bagus apabila balik lagi pada zaman HIR dimana jaksa berfungsi sebagai penyidik dan polisi sebagai pembantu jaksa.

“Karena kepolisian sekarang sudah mulai sedikit demi sedikit, tahap demi tahap sudah proporsional. Cuma zaman Jokowi ini saja menjadi masalah, karena dicampur-campur politik dan cara penegakan hukum diskriminatif. Dimana hanya mengabdi pada penguasa, bukan penegak hukum yang independen. Maka, polisi harus berubah dan tidak boleh main-main politik penguasa,” jelas dia. (Baca juga: Akademisi Unhas Nilai Sikap DPR Mengharmonisasi RUU Kejaksaan Hal yang Baik)

Kemudian, Mudzakir menceritakan kembali bagaimana kepolisian bisa memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Saat itu, Kapolri Jenderal Awaloeddin Djamin (Awaluddin Djamin) dipanggil oleh Soeharto dan ditanya tentang kesiapan polisi untuk melakukan penyidikan.

“Jawaban Pak Awaluddin saat itu, siap bapak. Karena dia (Kapolri Awaluddin Djamin) siap, akhirnya Pak Harto langsung setuju. Sudah, sekarang jaksa sebagai penuntut. Sedangkan, polisi sebagai penyelidik dan penyidik. KUHAP itu ACC-nya Pak Harto, masa transisinya 2 tahun pada saat itu,” terangnya.

Di sisi lain, Mudzakir berpendapat bahwa jaksa memang perlu juga ikut turut ke lapangan mengawasi kerja kepolisian yang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara pidana umum. Misalnya, jaksa tidak lagi berada di belakang meja tapi harus sama-sama turun ke lapangan.

Kalau jaksa di belakang meja, kata dia, tentu tidak mengerti suasana kebatinan suatu perkara sehingga bagaimana bisa menuntut adil karena tidak mengerti suasana kebatinan. Sementara, lanjut dia, polisi mengerti suasana kebatinan karena turun ke lapangan misalnya ada pembunuhan dan lainnya. (Baca juga: Komjak Soroti Kewenangan Penyidikan dan Penyelidikan di RUU Kejaksaan)

”Jaksa tidak lagi di belakang meja, tapi harus di depan meja dan dia harus mengerti jiwa suatu perkara. Menjiwai suatu perkara, ya harus melihat perkara pada saat kejadian, bukan saat di berkas,” tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Berita Terkini
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Infografis
Serangan Balik Ukraina...
Serangan Balik Ukraina Gagal, Banyak Senjata NATO Jatuh ke Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved