Anomali Kepala BPKP Merangkap Komisaris PLN
Minggu, 27 September 2020 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
Poin penting aturan itu antara lain: Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua BPKP tidak diperbolehkan menjadi salah satu auditor saat mengaudit PLN. Selain itu, hasil audit PLN tidak diperkenankan disahkan oleh kepala BPK, tetapi ditandatangani oleh Wakil Ketua BPKP.
Aturan itu dimaksudkan untuk meminimkan adanya conflict of interest dan penyalahgunaan kewenangan selama proses dan pengesahan hasil audit PLN. Diharapkan, hasil audit PLN itu benar-benar valid dan accountable sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi yang berlaku.
Penetapan Komisaris PLN yang cenderung anomali itu seolah membenarkan pendapat beberapa kalangan bahwa Kementerian BUMN menjadi perpanjangan tangan dari berbagai kelompok kepentingan dalam menetapkan Direksi dan Komisaris di sebagian besar BUMN negeri ini. Sangat beralasan jika Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berteriak keras untuk membubarkan Kementerian BUMN.
Aturan itu dimaksudkan untuk meminimkan adanya conflict of interest dan penyalahgunaan kewenangan selama proses dan pengesahan hasil audit PLN. Diharapkan, hasil audit PLN itu benar-benar valid dan accountable sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi yang berlaku.
Penetapan Komisaris PLN yang cenderung anomali itu seolah membenarkan pendapat beberapa kalangan bahwa Kementerian BUMN menjadi perpanjangan tangan dari berbagai kelompok kepentingan dalam menetapkan Direksi dan Komisaris di sebagian besar BUMN negeri ini. Sangat beralasan jika Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berteriak keras untuk membubarkan Kementerian BUMN.
(kri)
Lihat Juga :