Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada

Selasa, 05 Mei 2020 - 11:21 WIB
loading...
Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM melalui surat nomor 045/TUA/V/2020 tanggal 4 Mei 2020 menyampaikan dorongan percepatan penerbitan Perppu terkait pelaksanaan penundaan pemilukada serentak pada 2020.

Komnas HAM menyampaikan alasan penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas keamanan seluruh pihak, termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning.

"Meskipun pilkada juga merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih, akan tetapi Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah Covid-19," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2020).

Komnas HAM, juga memberikan masuk dan rekomendasi lainnya kepada Presiden Joko Widodo. Komnas HAM meminta Presiden Jokowi menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada. ( ).

"Segera dikeluarkan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum," jelasnya.

Komnas HAM juga meminta Presiden Jokowi untuk menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran dan memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir.

"Menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik."

Tidak hanya itu, walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksaaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan guna memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu.

"Memastikan update data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan (perempuan, masyarakat adat, disabilitas dan lain-lain)."
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3338 seconds (0.1#10.140)