Tak Kunjung Terbitkan Perppu, Nasib Penundaan Pilkada 2020 Dipertaruhkan

Selasa, 05 Mei 2020 - 09:47 WIB
loading...
Tak Kunjung Terbitkan...
Presiden Jokowi diminta segera menerbitkan Perppu tentang perubahan atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada tak kunjung direspons. Padahal, perppu ini sangat penting untuk menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.

Hingga pekan pertama Mei, Presiden Jokowi masih belum menerbitkan perppu tersebut. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut nasib penundaan Pilkada 2020 akan dipertaruhkan.

“Tidak begitu jelas, apa sesugguhnya alasan Presiden, sehingga belum juga menerbitkan perppu yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah ini. Padahal, jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang Presiden mengeluarkan Perppu sudah sangat terpenuhi,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Senin, 4 Mei 2020.

Titi menguraikan, syarat-syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan perppu pilkada ini sudah terpenuhi. Pertama, ada kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level UU untuk mengatur sistem penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19. Kedua, memang UU Pilkada saat ini sudah ada, tetapi setelah diperiksa dan diteliti, ketentuan di dalam UU Pilkada yang saat ini belum cukup untuk mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Corona. “Apalagi pelaksanaan pilkada tidak bisa sesuai dengan jadwal yang diatur di dalam UU Pilkada saat ini, sehingga perlu diubah,” ucapnya.

Ketiga, jika proses pembahasan dilakukan dengan mekanisme penyusunan UU biasa, akan memakan waktu yang lama, sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan perlu regulasi yang cukup untuk mengatasi kondisi ditengah pandemi Corona. “Tiga alasan di atas, sudah memenuhi unsur ihwal kegentingan memaksa bagi Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan perppu,” imbuhnya.

Selain itu, dia menuturkan, ada beberapa materi muatan penting yang diperlukan di dalam perppu pilkada untuk menjawab persoalan pelaksanaan pilkada yang saat ini masih menggantung yakni, kewenangan melakukan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan yang saat ini dilakukan oleh KPU karena, dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pilkada secara nasional di seluruh daerah pemilihan. Sementara, kondisi pandemi Corona memerlukan penundaan yang bersifat massif dan seragam di seluruh Indonesia

“Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diatur di dalam perppu pilkada. Mesti ada pengaturan yang tegas dan eksplisit, kondisi-kondisi apa yang bisa membuat KPU dapat menerbitkan penudaan pilkada di seluruh daerah pemilihan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Mantan Presiden...
Tak Hanya Mantan Presiden dan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol hingga Eks Menlu
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Polemik Utang Kereta...
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh, Jokowi Ungkap Keuntungan Sosial
Prabowo Beberkan Pencapaian...
Prabowo Beberkan Pencapaian Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi di Sidang Tahunan MPR
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Keluarkan Tantangan Gantung di Monas
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Rekomendasi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved