Sanksi Pelanggar Protokol Corona Bias, Pemda Diminta Buat Aturan Jelas
Kamis, 24 September 2020 - 22:17 WIB
loading...
A
A
A
Dia mencontohkan, di DKI Jakarta, sanksi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan COVID-19.
"Penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar protokol kesehatan di berbagai daerah sangat beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda administratif," tutur politikus PAN dari daerah pemilihan Kota Bekasi dan Depok ini.(Baca juga: Panglima TNI Berangkatkan 200 Prajurit dalam Misi Perdamaian PBB )
Intan menilai bentuk sanksi sosial harus diurai secara jelas agar tidak bias makna dan masing- masing daerah memiliki interpretasi yang keluar dari aturan. Hal ini dinilainya penting karena sanksi ini dirancang guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"Hukum diberlakukan untuk dipatuhi, bukan dibuat untuk dilanggar. Definisi sanksi sosial harus jelas, sebab dalam banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan, hukuman sosial tergantung kreatifitas aparat pelaksana.
Peraturan sanksi sosial perlu diatur secara rigid sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam impelementasi di lapangan," tuturnya. Misalnya, sanksi sosial memeluk pohon atau hukuman fisik terhadap wanita sambil ditonton banyak petugas pria, hal ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan. "Hal ini sudah berlebihan, sebab sanksi sosial ini sudah memasuki ranah privat seseorang," tuturnya.
"Penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar protokol kesehatan di berbagai daerah sangat beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda administratif," tutur politikus PAN dari daerah pemilihan Kota Bekasi dan Depok ini.(Baca juga: Panglima TNI Berangkatkan 200 Prajurit dalam Misi Perdamaian PBB )
Intan menilai bentuk sanksi sosial harus diurai secara jelas agar tidak bias makna dan masing- masing daerah memiliki interpretasi yang keluar dari aturan. Hal ini dinilainya penting karena sanksi ini dirancang guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"Hukum diberlakukan untuk dipatuhi, bukan dibuat untuk dilanggar. Definisi sanksi sosial harus jelas, sebab dalam banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan, hukuman sosial tergantung kreatifitas aparat pelaksana.
Peraturan sanksi sosial perlu diatur secara rigid sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam impelementasi di lapangan," tuturnya. Misalnya, sanksi sosial memeluk pohon atau hukuman fisik terhadap wanita sambil ditonton banyak petugas pria, hal ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan. "Hal ini sudah berlebihan, sebab sanksi sosial ini sudah memasuki ranah privat seseorang," tuturnya.
Lihat Juga :