Reforma Agraria Utuh dan Menyeluruh, Firli Bahuri: Momentum Tangkal Korupsi

Kamis, 24 September 2020 - 17:50 WIB
loading...
Reforma Agraria Utuh...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Segenap bangsa Indonesia, kembali memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional yang tentu dilakukan secara sederhana, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena masih mewabahnya pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

(Baca juga: Jaksa Agung Mengaku Tak Kenal Djoko Tjandra)

"Peringatan tahun ini sepatutnya kita jadikan momentum perbaikan dan kebangkitan dunia agraria tanah air, dengan cara menerapkan fundamental reforma agraria, salah satu Program Prioritas Nasional yang ditetapkan Presiden Joko Widodo secara utuh dan menyeluruh," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Kamis (24/9/2020).

(Baca juga: KPK Benarkan Febri Diansyah Ajukan Pengunduran Diri)

Firli menjelaskan, menilik pada Undang-Undang (UU) Pokok Agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia reforma agraria yang dicanangkan pemerintah, Pertama, menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, Kedua, Menyelesaikan konflik agraria, dan Ketiga menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan

"Esensinya, Reforma Agraria adalah bagaimana kita melakukan penataan pertanahan untuk mencapai tujuan tersebut, salah satunya dengan memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan," ucap Firli.

Kata Firli, sebagaimana diamanatkan oleh UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6 huruf a,b,c,d dan e, KPK dapat melakukan tindakan pencegahan dengan berkoordinasi, memonitoring sekaligus melakukan supervisi dan sejalan dengan langkah penyelidikan, penyidikan dan tuntutan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam dunia agraria nasional.

"Syukur Alhamdulillah pada semester I, KPK berhasil menyelamatkan aset lahan dengan total Rp4,2 Triliun, dimana semua aset tersebut telah dikembalikan kepada negara dalam hal ini ke lembaga, kementerian atau pemerintahan daerah setempat, sesuai amanat pasal 6 huruf b koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, begitu huruf c yang memberi mandat untuk melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019," jelas Firli.

Keberhasilan tersebut kata Firli, tak lepas dari peran aktif dan keterlibatan serta upaya bersama seluruh eksponen bangsa bersama KPK, saat melakukan intervensi terkait penyelesaian permasalahan tanah antara lain memperbaiki atau membangun sistem manajemen ASN, tata kelola pusat hingga kedaerah, manajemen aset pusat dan daerah dan lain sebagainya.

"Dengan langkah-langkah tersebut, saya dan tentunya kita semua berharap sudah tidak ada lagi praktik korupsi dalam dunia agraria kita, sehingga implementasi Pasal 33 Ayat UUD 1945 dimana 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat' dapat benar-benar dirasakan oleh segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote," ungkap pria kelahiran 8 November 1963 ini.

"Cukup GTU, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) serta saudara S, eks Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, yang dijadikan pesakitan oleh KPK karena perilaku koruptifnya. Sekali lagi cukup!" sambungnya.

Firli mengungkapkan, kelakuan 2 oknum pejabat BPN ini (meminta gratifikasi atas kepengurusan izin lahan), sudah tentu menjadi faktor penghambat investasi para pengusaha di daerah, sehingga berimbas pada melambatnya perkembangan dan pengembangan ekonomi daerah khususnya ekonomi rakyat sekitar.

"Dalam tulisan ini, kembali saya mengajak kepada seluruh eksponen bangsa untuk menjadi 'mata rakyat' yaitu mata tajam anak-anak bangsa yang memiliki integritas serta menjaga nilai-nilai kejujuran, sehingga kilau dan silau cahaya korupsi tak kan mampu membutakan pandangan mereka," tegas Firli.

Menurutnya, mereka berani menolak untuk diam, bahkan semakin lantang berteriak, meneriakkan kebenaran diantara bisikan bujuk rayu kejahatan korupsi. Banyak yang membenci korupsi, namun tidak sedikit yang hanya diam sehingga (korupsi) kejahatan atas kemanusiaan tersebut bisa terjadi.

"Dengan kata lain, yang menumbuhkan kejahatan korupsi seringkali adalah ketidak pedulian kita sendiri. Antusias dan peran aktif 'mata rakyat' ini, dapat dilihat dari tingginya angka laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kanal Pengaduan Masyarakat KPK, sehingga dapat kita cegah bila belum terjadi dan pasti kita tindak jika (korupsi) telah dilakukan," ucapnya.

"Jangan diam, ingat! lihat, lawan dan laporkan praktik korupsi sedini mungkin agar penyakit kronis ini dapat kita cabut hingga ke akar-akarnya serta pedang keadilan cepat melesak masuk tepat dan mematikan jantung laten korupsi yang telah berurat akar di negeri ini," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026: Iran Kecam Pejabat AS yang Ejek Kegagalan Team Melli
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved