Parpol Larang Paslon Kumpulkan Massa di Pilkada Diapresiasi

Kamis, 24 September 2020 - 13:04 WIB
loading...
Parpol Larang Paslon...
Berdasarkan jadwal KPU, hari ini tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut bagi paslon yang tidak dinyatakan positif Covid-19 dilakukan, Kamis (24/9/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) , hari ini tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut bagi paslon yang tidak dinyatakan positif Covid-19 (virus Corona) dilakukan hari ini, Kamis (24/9/2020)..

(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)

KPU sendiri telah mengatur mekanisme pengundian nomor urut bagi paslon yang dinyatakan negtif maupun positif Covid-19. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 terkait Pilkada dalam kondisi bencana nonalam.

(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)

Sementara pemerintah dan seluruh partai politik (parpol) diwakili para sekretaris jendral (sekjen) juga bersepakat melarang arak-arakan atau konvoi dari para simpatisan calon kepala daerah usai pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2020.

Hal ini ditindak lanjuti oleh DPP Partai NasDem dengan menerbitkan edaran larangan pengerahan massa kepada seluruh DPW dan DPD serta pasangan calon usungan partai besutan Surya Paloh itu.

(Baca juga: Mensos Juliari Batubara Salurkan Bansos Beras ke Natuna)

Surat Edaran berisi imbauan larangan pengerahan massa itu bernomor 063-SI/DPP-NasDem/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 yang diteken Korbid Pemenangan Pemilu Prananda Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Johnny Gerard Plate.

Dalam surat berisi dua poin itu berbunyi larangan pengerahan massa saat pleno penetapan Paslon di KPU masing-masing daerah yang berpilkada tanggal 23 September 2020, serta pada saat pengundian nomor urut dan penetapan Paslon hanya boleh dihadiri Pasangan Calon dan 1 anggota tim yang sudah ditunjuk.

Langkah ini di aspresiasi oleh Ketua Milenial Muslim Bersatu (MMB) Khairul Anam, Dia menilai langkah partai politik (parpol) yang memberikan instruksi kepada semua jajaranya di daerah agar tidak melakukan pengerahan massa saat pleno penetapan Paslon di KPU masing-masing daerah berpilkada sebagai keteladanan dan contoh baik di mata milenial.

Menurut Anam penegakan disiplin dan penegakan sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan harus dilakukan sesuai dengan perundnag-undangan.

"Keselamatan jiwa partisipatoris (masyarakat) harus menjadi pritoritas dalam Pilkada 2020 dengan mematuhi kebijakan, peraturan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan, serta protokol kesehatan Covid-19," kata Anam, Kamis (24/9/2020).

Selain itu, Ketua Milenial Muslim Bersatu meminta semua pihak terlebih para kontestan berkomitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020.

"Penerapan protokol kesehatan merupakan syarat mutlak terselenggaranya Pilkada 2020 pada tahun ini di tengah pandemi Covid-19," ungkap Anam.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
GKSR Minta Revisi UU...
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Kader Partai Berkarya...
Kader Partai Berkarya Diminta Mendukung Agenda Pembangunan Nasional
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Rekomendasi
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Sunan Kalijaga Buka...
Sunan Kalijaga Buka Suara setelah Dituding Tak Profesional oleh Erin Wartia
Berita Terkini
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved