Parpol Larang Paslon Kumpulkan Massa di Pilkada Diapresiasi
Kamis, 24 September 2020 - 13:04 WIB
loading...
Berdasarkan jadwal KPU, hari ini tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut bagi paslon yang tidak dinyatakan positif Covid-19 dilakukan, Kamis (24/9/2020). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) , hari ini tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut bagi paslon yang tidak dinyatakan positif Covid-19 (virus Corona) dilakukan hari ini, Kamis (24/9/2020)..
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
KPU sendiri telah mengatur mekanisme pengundian nomor urut bagi paslon yang dinyatakan negtif maupun positif Covid-19. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 terkait Pilkada dalam kondisi bencana nonalam.
(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)
Sementara pemerintah dan seluruh partai politik (parpol) diwakili para sekretaris jendral (sekjen) juga bersepakat melarang arak-arakan atau konvoi dari para simpatisan calon kepala daerah usai pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2020.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
KPU sendiri telah mengatur mekanisme pengundian nomor urut bagi paslon yang dinyatakan negtif maupun positif Covid-19. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 terkait Pilkada dalam kondisi bencana nonalam.
(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)
Sementara pemerintah dan seluruh partai politik (parpol) diwakili para sekretaris jendral (sekjen) juga bersepakat melarang arak-arakan atau konvoi dari para simpatisan calon kepala daerah usai pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2020.
Lihat Juga :