Pengamat Apresiasi Larangan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020
Kamis, 24 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon lebih mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dengan menggunakan media sosial dan media daring. Kemudian, Pasal 59 menegaskan bahwa pada masa tahapan kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon terdapat pembatasan secara ketat hanya dihadiri oleh pasangan calon, 4 orang tim kampanye pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya. (Baca juga: Transparansi Iklan Kampanye di Media Sosial Mesti Diatur )
Begitu pula ketentuan Pasal 88 C PKPU, memperkuat protokol kesehatan dalam masa tahapan kampanye dengan langkah pencegahan dan penindakan pelanggaran. Melarang metode kampanye rapat umum, kegiatan sosial, konser musik, kegiatan kebudayaan dan lain-lain yang diselenggarakan oleh pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain. Tindakan tegas bisa dilakukan yakni dengan peringatan tertulis sebagai bentuk pelanggaran maupun pembubaran kegiatan di tempat.
"Penindakan tegas pelanggaran protokol kesehatan dapat ditemukan pada Pasal 88A ayat (3). Bahwa pelanggaran pasangan calon, partai politik dan tim kampanye terhadap kewajiban penerapan protokol kesehatan tidak hanya peringatan tertulis tetapi apabila tetap melakukan pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu sesuai tingkatannya dapat melaporkan adanya pelanggaran protokol kesehatan kepada pihak kepolisan untuk dilakukan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku," katanya.
Begitu pula ketentuan Pasal 88 C PKPU, memperkuat protokol kesehatan dalam masa tahapan kampanye dengan langkah pencegahan dan penindakan pelanggaran. Melarang metode kampanye rapat umum, kegiatan sosial, konser musik, kegiatan kebudayaan dan lain-lain yang diselenggarakan oleh pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain. Tindakan tegas bisa dilakukan yakni dengan peringatan tertulis sebagai bentuk pelanggaran maupun pembubaran kegiatan di tempat.
"Penindakan tegas pelanggaran protokol kesehatan dapat ditemukan pada Pasal 88A ayat (3). Bahwa pelanggaran pasangan calon, partai politik dan tim kampanye terhadap kewajiban penerapan protokol kesehatan tidak hanya peringatan tertulis tetapi apabila tetap melakukan pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu sesuai tingkatannya dapat melaporkan adanya pelanggaran protokol kesehatan kepada pihak kepolisan untuk dilakukan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku," katanya.
(abd)
Lihat Juga :