Pengamat Apresiasi Larangan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020

Kamis, 24 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon lebih mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dengan menggunakan media sosial dan media daring. Kemudian, Pasal 59 menegaskan bahwa pada masa tahapan kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon terdapat pembatasan secara ketat hanya dihadiri oleh pasangan calon, 4 orang tim kampanye pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya. (Baca juga: Transparansi Iklan Kampanye di Media Sosial Mesti Diatur )

Begitu pula ketentuan Pasal 88 C PKPU, memperkuat protokol kesehatan dalam masa tahapan kampanye dengan langkah pencegahan dan penindakan pelanggaran. Melarang metode kampanye rapat umum, kegiatan sosial, konser musik, kegiatan kebudayaan dan lain-lain yang diselenggarakan oleh pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain. Tindakan tegas bisa dilakukan yakni dengan peringatan tertulis sebagai bentuk pelanggaran maupun pembubaran kegiatan di tempat.

"Penindakan tegas pelanggaran protokol kesehatan dapat ditemukan pada Pasal 88A ayat (3). Bahwa pelanggaran pasangan calon, partai politik dan tim kampanye terhadap kewajiban penerapan protokol kesehatan tidak hanya peringatan tertulis tetapi apabila tetap melakukan pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu sesuai tingkatannya dapat melaporkan adanya pelanggaran protokol kesehatan kepada pihak kepolisan untuk dilakukan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
KPUD Jakarta Sambangi...
KPUD Jakarta Sambangi Rumah Rano Karno, Serahkan Undangan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Rekomendasi
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved