DPR Setujui Rp84,29 Triliun Pagu Anggaran Kemenkes 2021

Kamis, 24 September 2020 - 14:08 WIB
loading...
DPR Setujui Rp84,29 Triliun Pagu Anggaran Kemenkes 2021
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena mengatakan Komisi IX DPR menyetujui alokasi pagu anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp84,29 triliun untuk tahun 2021. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR menyetujui alokasi pagu anggaran Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) sebesar Rp84,29 triliun untuk tahun 2021. Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto secara tertutup pada Rabu (23/9) kemarin.

“Komisi IX DPR RI menyetujui alokasi Pagu Anggaran Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp84.299.613.500.000,- (Delapan Puluh Empat Trilyun Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengutip kesimpulan Raker saat dihubungi SINDO Media, Kamis (24/9/2020). (Baca juga: Jaksa Agung Jelaskan Kebakaran Gedung Kejagung ke Komisi III DPR)

Melki menjelaskan, adapun rincian anggaran tersebut di antaranya, untuk Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkes sebesar Rp50,680 triliun; Inspektorat Jenderal Kemenkes Rp89,120 miliar; Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) sebesar Rp1,980 triliun; Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (PPP) sebesar Rp3,923 triliun.

Kemudian, lanjut Melki, Ditjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) sebesar Rp18,447 triliun; Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Rp3,367 triliun; Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) sebesar Rp818,670 miliar; dan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebesar Rp4,993 triliun.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan Komisi IX DPR juga meminta Kemenkes melakukan sejumlah hal dalam rangka melaksanakan Reformasi Sistem Kesehatan Nasional. Seperti, menyusun grand design atau peta jalan reformasi Sistem Kesehatan Nasional dengan memprioritaskan pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia

“Termasuk pemenuhan sarana prasarana di rumah sakit,” terang Melki.

Lalu, Melki melanjutkan, membuat kebijakan kesehatan pro rakyat dengan mempertimbangkan perimbangan anggaran antara alokasi program promotif–preventif dengan kuratif–rehabilitatif, mengedepankan reformasi penyusunan anggaran berbasis money follow program, serta perimbangan alokasi anggaran pengendalian penyakit baik penyakit menular (PM) maupun penyakit tidak menular (PTM). (Baca juga: DPR: Kemenkes Jadi Klaster Baru karena Sering Testing dan Tracing)

“Sehingga tidak menjadi beban penyakit (burden of disease) di masa yang akan datang,” paparnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)