Putusan Dewas KPK: Firli Bahuri Bersalah Melanggar Kode Etik

Kamis, 24 September 2020 - 11:06 WIB
loading...
Putusan Dewas KPK: Firli...
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melakukan pelanggaran kode etik bergaya hidup mewah. Hal tersebut diputuskan Dewas KPK dalam sidang etik yang berlangsung secara daring, Rabu (24/9).

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," ujar Ketua Majelis Tumpak H Pangabean.

(Baca: Kamis Besok Diputus, Sidang Etik Firli Bahuri Disiarkan Langsung lewat Medsos)

Firli dianggap tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan dewan pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.

Hal yang memberatkan Firli yakni dirinya tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Firli sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya. "Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Albertina Ho.

(Baca: Dewas KPK Diminta Transparan Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik)

Keputusan tersebut ditentukan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 oleh Tumpak H Pangabean selaku ketua majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 24 September 2020 oleh Tumpak H Pangabean selaku Ketua Majelis, Albertina Ho dan Artidjo Alkostar.

Diketahui perkara ini bermula, pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020). MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved