Pengembangan Lumbung Pangan, Menteri LHK Singgung Kualitas Lingkungan
Rabu, 23 September 2020 - 21:06 WIB
loading...
Menteri LHK dalam Raker dengan Komisi IV DPR, yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR, Sudin, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Siti Nurbaya menegaskan, dalam pengembangan food estate atau lumbung pangan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), tidak boleh ada penurunan kualitas lingkungan, dan dalam pelaksanaannya juga menggunakan pola agroforestri.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
"Pendekatannya betul-betul harus dalam satu sistem, maksud dari Bapak Presiden dalam pengembangan lumbung pangan ini sangat baik yaitu memberikan ruang untuk redistribusi lahan sambil penguatan kesediaan pangan. Ini sangat kami pahami di KLHK. Tugas Kementerian LHK untuk menjaga dan mengawal ini," jelas Menteri Siti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR, yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR, Sudin, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)
Raker kali ini juga membahas tentang penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran (TA) 2021 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.
(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)
"Pendekatannya betul-betul harus dalam satu sistem, maksud dari Bapak Presiden dalam pengembangan lumbung pangan ini sangat baik yaitu memberikan ruang untuk redistribusi lahan sambil penguatan kesediaan pangan. Ini sangat kami pahami di KLHK. Tugas Kementerian LHK untuk menjaga dan mengawal ini," jelas Menteri Siti dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR, yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR, Sudin, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
(Baca juga: Update, Total 1.510 WNI Positif Covid-19)
Raker kali ini juga membahas tentang penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran (TA) 2021 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.
Lihat Juga :